Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado melalui Tim Resmob On The Road (ROTR) mengamankan dua pemuda pelaku tindak pidana perusakan kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza milik Randy Tumalun.
Peristiwa perusakan kendaraan tersebut terjadi di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, pada Selasa (14/2/2023) pagi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengungkapkan, dua pemuda tersebut, yaitu MT (18) dan MW (18) diamankan polisi di salah satu rumah indekos di Kelurahan Tanjung Batu, Kota Manado. Â
Advertisement
Baca Juga
“Dua pelaku itu diamankan oleh aparat Polresta Manado tak lama setelah kejadian," ujar Sugeng, Rabu (15/2/2023).
Kasus perusakan kendaraan tersebut terjadi karena para pelaku merasa sakit hati ditegur korban. Saat itu, kedua pelaku sedang berada di TKP, kemudian terjadi keributan antara para pemuda yang ada di TKP.
"Tak lama kemudian korban menegur kedua pelaku dan mengatakan bahwa kedua pelaku masih anak pranggang (anak kecil)," katanya.
Merasa sakit hati dikatakan masih anak kecil, kedua pelaku kemudian merusak kendaraan roda 4 milik korban yang sedang terparkir di sekitar TKP.
"Kedua pelaku merusak kendaraan dengan cara memecahkan kaca depan dan kaca spion kanan kendaraan korban dengan menggunakan batu dan kayu," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Wanea, Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â