Sukses

Ramai Spanduk Sebut Plt Wali Kota Bekasi Celamitan dan Rakus, Satpol PP 'Sat Set Sat Set'

Aspirasi masyarakat juga dilindungi oleh undang-undang.

Liputan6.com, Bekasi - Satpol PP Kota Bekasi menertibkan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap pencalonan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.

Sedikitnya ada lima spanduk di berbagai wilayah yang ditertibkan Satpol PP, diantaranya di Bekasi Selatan dan Bekasi Timur. Hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk-spanduk tersebut. Tri Adhianto, baru-baru ini mendatangi Gedung KONI Kota Bekasi untuk mendaftarkan diri sebagai Ketua KONI periode 2023-2027.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan penertiban spanduk dilakukan lantaran dinilai kurang baik dan terkesan memojokkan.

"Kan ketentuannya dibolehkan mencalonkan. Karena tulisan spanduk bertuliskan tedensi kurang baik maknanya kepada salah satu calon, (maka) tugas satpol menjaga ketertiban umum," kata Karto dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Salah satu isi spanduk penolakan itu pun dituliskan dengan logat Bekasi "Di Bekasi Ora Ada Orang Lagi Apa? Ampe Plt Wali Kotanya Dewek yang mau jadi Ketua KONI? Apa Emang Rakus?".

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menyatakan sah-sah saja jika suara penolakan pencalonan Plt Wali Kota Bekasi berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Terlebih aspirasi masyarakat juga dilindungi oleh undang-undang.

"Kalau (penolakan) memang mengacu pada kebebasan berpendapat, unek-unek, apalagi itu dilindungi sama undang-undang, maka sah-sah saja," ujar Faisal.

Menurutnya, sebagai seorang pemimpin, Plt Wali Kota Bekasi seharusnya bisa mendengarkan aspirasi warganya. Ia berharap Tri bisa berbesar hati dengan penolakan warga, meski hanya segelintir kalangan.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi sesuatu yang positif, yang mana kalau sebenarnya ini curahan atau unek-unek masyarakat, mohon didengar lah. (Plt) harus berbesar hati sebenarnya, menghargai pendapat masyarakatnya, kira-kira begitu lah," imbuhnya.

Faisal juga meminta agar pihak pemasang spanduk dapat berlaku terang-terangan untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya tidak ada yang salah dalam menyampaikan pendapat karena dilindungi oleh undang-undang.

"Dan ini kan sebuah masukan yang sebenarnya harus diterima oleh plt. Soal apakah itu melanggar peraturan, ya kita kembalikan lagi kepada Satpol PP. Karena ini dilindungi UU, harusnya yang masang mah terbuka aja," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Siapa yang Pasang Spanduk?

Faisal juga meminta agar pihak pemasang spanduk dapat berlaku terang-terangan untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya tidak ada yang salah dalam menyampaikan pendapat karena dilindungi oleh undang-undang.

"Dan ini kan sebuah masukan yang sebenarnya harus diterima oleh plt. Soal apakah itu melanggar peraturan, ya kita kembalikan lagi kepada Satpol PP. Karena ini dilindungi UU, harusnya yang masang mah terbuka aja," tandasnya.