Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait vonis yang diputuskan majelis hakim kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, Bharada E, atas hilangnya nyawa Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
Advertisement
Jokowi mengatakan bahwa vonis yang telah diputuskan majelis hakim itu patut dihormati.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," ujar Jokowi usai membuka pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Jokowi menegaskan pengadilan berkewenangan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Ia meyakinkan jika pemerintah tidak bisa ikut campur.
"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," katanya.
Selain itu, Presiden juga menilai putusan hakim sudah memperhitungkan berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang kuat.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," tuturnya.
Selain fakta-fakta dan bukti yang ada, menurut Jokowi, bahwa kesaksian para saksi sudah menjadi pertimbangan dalam memvonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Jokowi kembali menegaskan pemerintah tidak bisa berkomentar lebih jauh soal vonis yang diputuskan hakim. "Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " dia menandaskan.