Sukses

Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat ini telah pada tahap vonis. Terpidana Ferdy Sambo pun mendapatkan vonis hukuman mati. Adapun keputusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Liputan6.com, Bandung - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menetapkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Adapun keputusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Ketua Majelis Hakim yang bertanggung jawab pada persidangan tersebut adalah Wahyu Iman Santoso dan didampingi oleh dua anggota lainnya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Brigadir J tentunya banyak yang ingin mengetahui sosoknya. Maka dalam artikel ini akan membahas profil singkat dari sosok Wahyu Iman Santoso.

Profil Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kelahiran 17 Februari 1976. Ia sudah berkarier menjadi PNS sejak tahun 1999 dan mempunyai pendidikan terakhir Magister atau S2.

Sebelum menjabat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ia sempat bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Serta pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Batam.

Tentunya ia sudah menangani banyak sekali kasus dalam setiap tugas yang ia terima dalam kariernya tersebut. Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J tentunya sosok Wahyu Iman Santoso mempunyai peran yang penting.

Kemudian juga Wahyu Iman Santoso pernah menangani kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang saat itu Eltinus menggugat KPK karena dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dalam kasus tersebut Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan dari pihak Eltinus Omaleng.