Liputan6.com, Serang - Polresta Serkot mendengarkan curhatan warga, saat berkunjung ke kantor Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Dalam kesempatan Jumat Curhat itu, warga bercerita ke polisi tentang berbagai hal, antara lain maraknya isu penculikan anak, hingga perampasan kendaraan bermotor oleh mata elang.
Isu penculikan anak menurut warga, beredar luas diberbagai platform media sosial (medsos) dan mengkhawatirkan para orangtua. Polisi meminta masyarakat tidak resah, namun tetap waspada dengan selalu menjaga anaknya saat bermain di luar rumah.
Serta memastikan kebenaran informasi yang diterima warga, ke personel polri maupun TNI terdekat. Jika ternyata hoaks, masyarakat diminta tidak meneruskan informasi tersebut, karena bisa membuat resah.
Advertisement
"Sebelum kita mengetahui hal itu secara nyata, kita tanya dulu ke petugas, supaya kita jangan mudah menshare hasil di medsos itu ke masyarakat, hingga akhirnya berkembang yang kurang baik," ujar Kasat Binmas Polresta Serkot, Kompol Eddi Susanto, ditemui dilokasi, Jumat (17/2/2023).
Kompol Eddi Susanto memastikan hingga saat ini, belum ada kasus penculikan anak di wilayah hukum Polresta Serkot, yang membawahi seluruh Kota Serang serta enam kecamatan di Kabupaten Serang.
Sedangkan yang beredar luas di medsos, merupakan kejadian lama dan belum tentu berada di wilayah hukum Polresta Serkot.
"Khususnya di wilayah Polresta Serkot, secara nyata belum ada kasus penculikan anak, yang muncul di medsos itu kan karena memang kejadian lama yang di ulang-ulang. Polisi disini mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya, dengan adanya isu tersebut," terangnya.
Perampasan Kendaraan oleh Mata Elang
Kemudian mengenai perampasan kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran kredit oleh mata elang, polisi mengatakan perilaku perampasan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
Polisi menerangkan bahwa proses penarikan kendaraan yang menunggak pembayarannya, harus melalui persidangan terlebih dahulu.
Dimana, perusahaan pembiayaan atau leasing harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan, kemudian akan diputuskan apakah kendaraan tersebut layak ditarik atau tidak. Jika layak ditarik leasing, maka akan keluar surat resmi dari pengadilan.
"Untuk menyangkut masalah matel, ini harus ada surat sita dari pengadilan. Tanpa ada itu, para mata elang ini dianggap ilegal atau melanggar hukum," tuturnya.
Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditarik paksa kendaraannya oleh mata elang, bisa mendatangi polisi terdekat untuk dilakukan musyawarah, serta menghindari tindak kekerasan dijalanan, seperti yang kerap ramai di berbagai platform medsos.
Masyarakat juga diminta jangan mudah menyerahkan kendaraannya kepada matel. Masyarakat juga bisa mengadukannya ke Polresta Serkot di nomor 110 atau 08775602226.
"Masyarakat bisa untuk membawa ke polisi terdekat, baik ke pos polisi, polsek ataupun polres, ajak mereka ke sana dan berdiskusi supaya jelas, jangan sampai nanti di jalan, orang yang tidak bertanggung jawab, mengatasnamakan mata elang, merampas kendaraan masyarakat," katanya.
Advertisement