Sukses

Pura-Pura Beramal, Ternyata Pemuda di Pekanbaru Malah Congkel Uang Infak

Seorang pria di Pekanbaru berpura-pura beramal di masjid tapi pengurus melihatnya tengah mencongkel uang kotak infak.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pemuda yang kesusahan memenuhi kebutuhan hidupnya bertindak nekat di sebuah masjid di Jalan Melati Indah, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Pria berinisial AS itu mengambil beberapa lembar uang dalam kotak infak menggunakan besi terkait tali.

Pengurus masjid sempat tak curiga dengan pelaku pencurian uang infak itu. Pasalnya, tersangka sempat pura-pura beramal seolah menaruh uang dalam kotak tersebut.

Kepala Polsek Tampan Komisaris I Komang Aswatama menjelaskan, pencurian uang kotak infak itu terjadi pada 14 Februari dini hari. Pelaku masuk ke masjid lalu mendekati kotak infak di dinding.

"Pengurus masjid melihat pria ini tapi dikira akan beramal," kata Komang, Jum'at petang, 17 Februari 2023.

Disaat bersamaan, petugas ronda memukul tiang listrik di dekat masjid. Pelaku yang mendengar itu langsung rebahan untuk berpura-pura tidur.

Pengurus masjid mulai curiga dan terus mengamati dari kejauhan. Saat itulah, pengurus masjid melihat pelaku memegang besi dikaitkan tali dan memasukkan ke kotak infak.

"Pelaku mengambil sejumlah beberapa lembar uang pakai alat tadi," jelas Komang.

Pengurus masjid langsung menangkap pelaku. Kejadian ini dilaporkan ke ketua pengurus masjid selanjutnya diteruskan ke Polsek Tampan.

"Pelaku dibawa dengan barang bukti uang Rp50 ribu hasil pencurian di masjid," ujar Komang.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Terekam CCTV

Untuk menguatkan pelaku telah mencuri, pengurus masjid menyertakan CCTV yang merekam aksi pelaku. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mengetahui sudah berapa kali mencuri di masjid.

Kepada penyidik, pelaku mengaku akan menggunakan uang hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Bukan untuk beli narkoba, urine negatif, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Komang.