Sukses

Datangi Mabes Polri, Kamaruddin Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J Sampaikan Terima Kasih

Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan Yuni Simanjuntak mendatangi Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan Yuni Simanjuntak mendatangi Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).

Kamaruddin menyampaikan maksud dan tujuan pihak keluarga di antaranya untuk memperjuangkan hak-hak Brigadir J sebagai anggota kepolisian.

"Baik haknya sebagai anggota Polri, pasca dibunuh jadi meninggal. Ada juga hak-haknya memulihkan nama baik, kemudian beliau dibunuh dalam rangka tugas, mengawal atasannya atau istri atasannya," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, barang-barang milik Brigadir J segera dikembalikan yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.

"Kemudian diberikan restitusi. Kemudian ada juga hak almarhum, seperti asuransi, Asabri agar diurus, barang-barang miliknya, yang sampai sekarang belum kembali bahkan sudah kami laporkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin juga menyempatkan berkunjung ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Mereka menyampaikan apresiasi atas penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyampaikan rasa terima kasih yang luar biasa atas peran beliau bersama mengungkap perkara ini dengan melibatkan tiga Dir. Pertama Dirtipidum, Dirtipideksus, Dirsiber hingga kasus ini menjadi terang,” ucapnya.

"Jadi saya izin ke sana bawa klien saya karena akan pulang ke Jambi besok, klien saya ingin bertemu. Supaya mereka menyampaikan rasa terima kasih, dan terus memantau perkara ini," tuturnya.

Seperti yang telah diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.