Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso tengah menjadi perbincangan publik setelah dia memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui jika Wahyu Iman Santoso juga mendapatkan sorotan positif setelah berani memutuskan vonis Richard Eliezer sebagai justice collaborator dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Namun, keputusan hakim Wahyu Iman Santoso menegakkan keadilan juga dilakukan di beberapa kasus lain. Dirangkum dari berbagai sumber, Wahyu Iman Santoso diketahui pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada bulan Juli 2022.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus. Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Di bawah pimpinan Wahyu Iman Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda. Pendidikan terakhirnya adalah S2 atau magister yang memang tidak diragukan lagi atas kemampuan hakim yang satu ini.
Â
Karier
Ada juga pertanyaan dari netizen apakah agama dari Wahyu Imam Santoso. Diketahui jika istri dari hakim yang satu ini menggunakan hijab yang menandakan dirinya dan keluarga beragama Islam.
Karier Wahyu Iman Santoso dimulai ketika dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Dia juga pernah menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Kemudian ia juga sempat menjadi Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Sekarang Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.
Advertisement