Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas vonis majelis hakim Jakarta Selatan kepada empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan mengatakan hal tersebut dilakukan dalam upaya merespons atas pengajuan banding dari para terdakwa.
Lebih lanjkut, Ketut Sumedana menyebutkan pengajuan banding atas vonis tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana dikutip dari PMJ News.
Selain itu, Ketut Sumedana juga menyampaikan pengajuan banding dari pihak Penunut Umum resmi dilayangkan dan sudah terdaftar pada hari Jumat (17/2/2023) kemarin.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim membacakan vonis kepada empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Adapun untuk Ricky Rizal menerima vonis 13 tahun kurungan, sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sebagai informasi lanjutan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi hukuman yang cukup ringan yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya Bharada E dinilai bersikap kooperatif saat dimintai keterangan, ia juga mendapat pengampunan dari keluarga Brigadir J.