Liputan6.com, Nunukan - Pelarian Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Hanif akhirnya berakhir. Pria 37 tahun itu berhasil ditangkap pada Sabtu (18/2/2023) di sekitar pemukiman warga di Kawasan Simpang Kadir, RT 08, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
WNA berkebangsaan Pakistan itu diketahui kembali melarikan diri dengan cara memanjat dan keluar melalui ventilasi jendela Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, pada Minggu (12/2/2023). Kurang lebih sepekan WNA tersebut menjadi buronan pihak Imigrasi dan dibantu unsur TNI/Polri dalam pencariannya.
Tertangkapnya warga Pakistan tersebut lantaran diduga karena kelaparan selama pelariannya di wilayah hutan Kabupaten Nunukan. Bahkan saat introgasi petugas, WNA tersebut mengaku kerap mencuri hasil perkebunan warga untuk dimakan.
Advertisement
Baca Juga
“Dia sembunyi di area hutan dan kebun warga. Untuk makan, dia mencuri hasil kebun warga seperti jagung dan pisang selama sembunyi di hutan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ryan Aditya.
Dia mengatakan, petugas gabungan Imigrasi, TNI/Polri hingga Lapas Nunukan membutuhkan waktu selama seminggu untuk menangkap WNA tersebut. Selama bersembunyi, WNA tersebut diketahui berpindah-pindah tempat agar bisa melarikan diri dari kejaran petugas.
Warga Pakistan itu diduga kelaparan selama dalam persembunyiannya di dalam hutan. Bahkan, ia diketahui sempat melakukan interkasi dengan masyarakat. Karena petugas telah menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warga asing tersebut, masyarakat akhirnya melaporkannya kepada petugas mengenai keberadaannya.
“Warga sebenarnya yang melaporkan kepada kami. Bahkan, ia (warga Asing) sempat meminjam handphone milik warga. Mungkin karena warga tahu kalau dia (Hanif) adalah buronan, makanya langsung dilaporkan kepada kami,” ucapnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap warga asing tersebut. Karena ia sempat kembali melarikan diri, saat diamankan oleh masyarakat. Akan tetapi, pelariannya kembali berakhir setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Usai dilakukan penangkapan, Hanif kemudian diamankan kembali di Kantor Imigrasi Nunukan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna keperluan penyidikan. Ryan mengungkapkan, pelaku akan mendapatkan penjagaan ketat dan pengawasan melekat, guna menghindari kaburnya WNA Pakistan tersebut.
"Kita akan titipkan yang bersangkutan ke Lapas Nunukan. Supaya mempersempit upaya dia kembali kabur lagi,” katanya.
Kaburnya Hanif dari pengamanan Kantor Imigrasi saat itu merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya juga berhasil kabur berdua dengan salah seorang rekannya sesama warga Pakistan bernama inisial R.
Usai berhasil diamankan dari pelarian pertamanya, Hanif dan R yang diamankan pihak Kantor Imigrasi Nunukan karena kasus pelanggaran keimigrasian saat memasuki Indonesia tersebut ditempatkan di ruang terpisah.
Hanif ternyata berhasil melarikan diri untuk kedua kalinya setelah merusak dan keluar dari ventilasi udara yang ada di ruang Wasdakim. WNA Pakistan ini akan disangkakan Pasal 120 dan 134 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun.