Liputan6.com, Bitung - Seorang pria berusia 74 tahun berinisial NS diduga tega mencabuli anak tirinya, perempuan yang kini berusia 13 tahun. Pelaku pun sudah diamankan Tim Resmob Polres Bitung.
"Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023) malam.
Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya. Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun. Terakhir pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang," kata Abast.
Adapun modus pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mencabuli korban di saat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah.
"Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban," ujarnya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung. Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.
"Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," Abast memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut: