Sukses

Bukan Perintah Dinas, Majelis Hakim Sebut Perintah Sambo ke Arif Bersifat Pribadi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai perintah Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin merupakan perintah pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai perintah Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin merupakan perintah pribadi.

Hal tersebut disampaikan hakim anggota Hendra Yuristiawan saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Arif Rachman.

Seperti yang diketahui, terdakwa Arif Rachman terlibat atas perkara perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut adalah perintah pribadi, bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan,” ujar Hakim Hendra dikutip dari PMJ News.

Lanjut Hakim Hendra, perintah lisan dari Ferdy Sambo dianggap tidak ditindaklanjuti secara prosedural Polri.

“Karena perintah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri,” katanya.

Selain itu, menurut Hakim Hendra, penilaian tersebut didasari keterangan dari ahli Syariful Hidayat dalam persidangan terkait kasus yang sudah dijelaskan.

Mulai dari screening CCTV di area tempat kejadian hingga perintah menghapus dan memusnahkan file yang berisi CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

“Rangkaian perintah dalam perintah kedinasan atau perintah atasan atau perintah pribadi, sehingga saksi menjelaskan bahwa rangkaian perintah mulai dari screening CCTV di area tempat kejadian hingga perintah menghapus dan memusnahkan file yang berisi CCTV Kompleks Polri Duren Tiga adalah perintah lebih ke perintah pribadi,” jelasnya.