Liputan6.com, Luwu Utara - Seorang pria asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berinisial AN ditangkap polisi. Pria berusia 41 tahun dilaporkan usai memperkosa dua anaknya puluhan kali. Bahkan salah satu di antaranya telah melahirkan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri membenarkan ihwal kasus pemerkosaan tersebut. Dia menyebutkan kakak beradik yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya sendiri itu adalah MA (18) dan BU (14).
Baca Juga
"Kedua korban ini kakak-beradik, anak tiri dari pelaku sendiri," kata Galih kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Advertisement
Galih menuturkan bahwa kejadian itu terungkap setelah pihak keluarga curiga kala melihat perut BU membesar. Usai ditanya, remaja 14 tahun itu kemudian mengakui bahwa dirinya dihamili ayah tirinya sendiri.
"Keluarganya yang melapor setelah tahu BU hamil. Saat itu juga, pelaku ditangkap. Saat ini BU telah melahirkan seorang anak laki-laki" ucapnya.
Belakangan kakak BU, MA, mengaku bahwa dirinya juga kerap diperkosa suami baru dari ibu kandungnya tersebut. Ironisnya remaja yang telah tamat SMA itu diperkosa sejak dirinya masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
"Awalnya, cuma BU yang diketahui menjadi korban ayahnya. Tetapi belakangan, sang kakak (MA) juga mengaku kerap diperkosa sejak SMP sampai terungkap ini. Sekarang, MA sudan tamat SMA," terangnya.
Modus Operandi
Terpisah Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan bahwa tak terhitung sudah berapa kali AN merudapaksa kedua anak tirinya itu. Aksi bejat itu dia lakukan saat sang istri sedang tak berada di rumah.
"Pelaku setubuhi kedua anaknya sudah tak terhitung. Dianggap kayak istrinya sendiri. Pelaku mengaku memperkosa BU lebih dari 20 kali," beber Joddy.
Dia menambahkan bahwa AN tak pernah melakukan kekerasan fisik kepada kedua anak tirinya itu. Namun ia mengancam tidak akan membiayai sekolah mereka jika tak menuruti nafsu bejat sang ayah.
"Tidak ada ancaman kekerasan, hanya diancam HPnya disita, tidak diberi uang saku dan tidak diantar ke sekolah. Sementara kakak dan adik ini membutuhkan handphone, karena untuk bersekolah pada saat itu menggunakan sistem online," tandasnya.
AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 41 tahun itu disangkakan pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 86 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara," Joddy memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement