Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sebanyak 7 orang tersangka atas kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang dilakukan debt collector.
Baca Juga
Advertisement
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Hasil dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Hengki dikutip dari PMJ News.
Dari 7 tersangka tersebut, Hengki menyebutkan saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.
“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.
Sementara itu, tiga tersangka lain sudah diamankan, di mana satu tersangka dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku.
“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Selebgram sekaligus TiktTokers, Clara Shinta melaporkan sekelompok debt collektor atas kasus perampasan mobil secara paksa ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, polisi pun cepat tanggap menyelidiki lebih dalam dan melakukan pengejaran terhadap debt collector yang bergaya premanisme itu.