Â
Liputan6.com, Jakarta - Penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor berbuntut panjang. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo, ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukan Mario.
Sebelumnya Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David hingga mengakibatkan koma.Â
Advertisement
Kasus ini menjadi ramai diperbincangkan lantaran yang bersangkutan merupakan anak dari pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.Â
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopt dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.
Lalu apa dasar hukum pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo, sedangkan dirinya adalah seorang PNS?
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31:
Â
Isi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31
Berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31:
- Ayat 1
Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman dispilin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
- Ayat 2
Pembebasan sementara dari tugas jabatanya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
- Ayat 3
Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkatpejabat pelaksana harian.
- Ayat 4
PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- Ayat 5
Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Advertisement