Sukses

Heboh Pendaki Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede, Terancam Denda Rp50 Juta

Video sekelompok pendaki menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede viral di media sosial.

Liputan6.com, Cibodas - Video sekelompok pendaki menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede viral di media sosial. Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung  Gede-Pangrango (BBTNGGP) membenarkan adanya peristiwa itu.

Sebagai respons atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) tersebut, Kepala BBTNGGP Sapto Aji Prabowo, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/2023) mengatakan, Gunung Gede merupakan salah satu kawasan konservasi, yang di dalamnya memang ada zona pemanfaatan wisata.

"Pengelolaan wisata khususnya pendakian sudah ditetapkan dalam SIMAKSI, salah satunya dilarang mengganggu aktivitas flora dan fauna," katanya.

Sapto Aji menambahkan, berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

"Ketentuan ppidana Pasal 40 ayat (4) berbunyi, 'barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran, sebagaimana yang dimaksud Pasal 33 ayat 3, bisa dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta," katanya.

Saptoi Aji mengingatkan, tindakan oknum pendaki ini tidak patut ditiru dan melanggar hukum. Pihaknya juga telah melakukan penelusuran akun media sosial dan identitas pelaku sudah diketahui.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk ditindak sesuai hukum perundangan yang berlaku," katanya.

BBTNGGP mengimbau para pendaki untuk menjadi pendaki yang cerdas dengan mematuhi semua peraturan pendakian yang berlaku dan ikut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango.