Sukses

Polisi di Rokan Hilir Tangkap Rekannya Karena Ada di Rumah Pengedar Narkoba

Seorang polisi di Polres Rokan Hilir ditangkap rekannya ketika berada di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ajun Inspektur Dua (Aipda) HA sudah belasan tahun menjadi polisi. Kini, pria 37 tahun itu terancam menyudahi karirnya di kepolisian sebab kecanduan narkoba.

Aipda HA ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir beberapa waktu lalu. Turut ditangkap pria lainnya berinisial MZ yang saat itu satu lokasi bersama HA.

Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto menjelaskan, keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Putih.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahuilah ciri-ciri pelaku yang merupakan pengedar barang haram tersebut.

Saat penggerebekan, MZ yang merupakan pengedar dan pemilik rumah sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus kotak rokok.

"Sedangkan Aipda HA yang tengah duduk di lantai dapur turut diamankan, saat itu dia mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polres Rohil," terang Andrian, Jum'at petang, 24 Februari 2023.

Dari bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakuinya didapat dari seseorang berinisial LG yang masih dicari.

"Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap, dari hasil penyelidikan tak ada keterlibatan pengedaran, ia hanya membeli dari pelaku MZ," sebutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Sidang Etik

Terkait sidang kode etik, Andrian menyebutkan baru akan dilaksanakan usai adanya putusan hukum pidana.

"Sidang kode etik digelar setelah pidana. Yang jelas akan kami tindak tegas,"

Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.