Sukses

Tips dan Trik Kajati Sulsel untuk Badan Usaha Agar Terhindar Perilaku Korupsi

Selain melakukan upaya represif, upaya pencegahan juga menjadi salah satu langkah mengantisipasi terjadinya korupsi.

Liputan6.com, Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mewakili Jaksa Agung RI menjadi narasumber pada seminar nasional pencegahan tindak pidana korupsi pada badan usaha yang diselenggarakan di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Jumat (24/2/2023).

Dalam kesempatannya, Leonard mengungkapkan keberhasilan pemberantasan korupsi berupa penindakan dan pencegahan yang efektif.

Badan usaha, kata dia, sangat berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi regional. Untuk itu dibutuhkan pengawalan pertumbuhan ekonomi termasuk para pelaku badan usaha dengan kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi dengan mengutamakan pencegahan daripada penindakan.

Leonard pun memberikan tips kepada pelaku usaha/ badan usaha berupa strategi kinerja agar tercegah dan tidak terjerat korupsi.

"Dengan melakukan empat hal yaitu transformatif, adaptif, inovatif dan kolaboratif," ucap Leonard. 

2 dari 2 halaman

Tips dari KPK

Senada dengan Leonard, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak yang turut menjadi narasumber dalam seminar nasional yang dimoderatori oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar itu mengajak kepada seluruh peserta seminar untuk mengatakan “Korupsi No… No… No…” karena lembaga KPK sudah banyak menangani kasus korupsi yang dilakukan pelaku usaha/ badan usaha yakni tercatat sebanyak 373 kasus korupsi. 

"Jadi hari ini mari kita lakukan pencegahan korupsi dengan merenungkan sebuah tempat yang namanya penjara yang merupakan tempat bagi para mereka yang telah melakukan perbuatan jahat, buruk dan tercelah karena telah merugikan keuangan negara dan perekonomian sehingga berdampak pada masyarakat, bangsa dan negara," terang Johanis.

Ia menyebutkan data korupsi yang sering dilakukan badan-badan usaha sejak 2004 hingga Desember 2022 yaitu 904 kasus penyuapan, 277 kasus pengadaan barang dan jasa termasuk gratifikasi, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 50 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 27 kasus pungutan, 25 kasus perizinan dan 11 kasus merintangi proses penyidikan KPK.

Dalam acara seminar nasional tersebut, turut hadir Ketua KAD Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Satriya Madjid, Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi serta Dhaniswara K. Harjono yang merupakan Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia.

"Kesimpulan hasil seminar nasional ini yaitu dibutuhkan komitmen bersama, kesepakatan dan kesepahaman untuk menolak korupsi dalam menjalankan usaha," Prof. Dr. Aminuddin Ilmar selaku moderator menandaskan. 

Simak juga video pilihan berikut ini: