Sukses

Gagalkan Penyelundupan 8 TKI Ilegal ke Malaysia, Calo Masih Diburu Polisi

Polisi gagalkan penyeludupan delapan orang calon TKI di dermaga tradisional Pulau Sebatik namun dua orang pengurus atau calo yang membawa mereka masih diburu kepolisian.

Liputan6.com, Nunukan - Upaya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke negara Malaysia kembali digagalkan.

Delapan orang calon PMI atau Tenaga Kerja Ilegal (TKI) diamankan saat sedang menunggu jemputan di Dermaga Tradisional Lallo Sallo, Jalan Sultan Hasanuddin RT 10 Desa Sungai Pancang, Sebatik Barat.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Riko Veandra mengatakan, pengungkapan penyeludupan PMI ilegal yang dilakukan pihaknya itu diduga bocor. Karena dua orang diduga calo yang membawa kedepan orang PMI ini telah kabur.

“Delapan orang PMI ini kita dapati sedang menunggu speedboat yang akan memberangkatkan mereka ke Malaysia. Saat kita periksa identitasnya, tidak ada dokumen resminya. Sementara yang membawa mereka (calo) diduga telah kabur,” katanya.

Dari keterangan yang didapatkan polisi, kedelapan orang calon PMI dibawa oleh dua orang warga Nunukan yang berinisial HN dan H. keduanya diduga berperan yang mengarahkan mereka untuk tiba ke negara Malaysia tanpa prosesedur yang rumit.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Tarif ke PMI Ilegal

Kepada polisi, para calon PMI ini mengaku membayarkan uang sebesar Rm1.000 sebagai biaya penyeberangan ke masing-masing pengurus tersebut.

“Mereka baru tiba di Nunukan pada Jum’at (24/2/2023). Pas tiba di Pelabuhan (Tunon Taka), tiba-tiba kedua calo menawarkan mereka, untuk bisa menyebrang ke Malaysia tanpa prosesedur yang rumit. Mereka hanya bayar Rm1.000 ringgit ke masing-masing pengurus,” ucap Kapolsek.

Kedua calo ini, lanjut Kapolsek masih dalam pemburuan pihaknya. Keduanya diduga merupakan warga Nunukan yang memang sudah terbiasa meloloskan calon PMI melalui jalur-jalur ilegal. Pihaknya pun saat ini terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi lainnya.

Pelaku, terancam Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun.

“Kedua calonya masih akan kita buru. Kita sudah koordinasikan dengan instansi yang lainnya juga. Sementara para calon PMI ini masih kita periksa dengan status sebagai korban,” katanya.