Sukses

Diduga Mencopet di Masjid Al Jabbar, Seorang Wanita Ditangkap Petugas

Seorang wanita diduga mencopet di Masjid Raya Al Jabbar tertangkap oleh petugas keamanan. Video penangkapan copet tersebut viral di media sosial.

Liputan6.com, Bandung - Seorang wanita diduga copet di Masjid Raya Al Jabbar tertangkap oleh petugas keamanan. Video penangkapan copet tersebut viral di media sosial.

Peristiwa penangkapan pelaku copet di Masjid Al Jabbar ini terjadi baru-baru ini, tepatnya pada Sabtu (25/2/2023). Pelaku merupakan seorang perempuan yang mengenakan pakaian dan kerudung hijau dan berkacamata hitam.

Pelaku diduga kuat sengaja menyamar dan berpakaian seperti pengunjung Masjid Raya Al Jabbar guna melancarkan aksinya.

Hal itu diketahui dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video terlihat wanita itu diinterogasi petugas. Namun, dengan santainya wanita tersebut menghisap rokok.

“Copet Al-Jabbar ini,” ucap salah seorang laki-laki dalam video tersebut.

“Dicadar tidak tadi?” tanya orang dalam video tersebut.

“Dicadar atuh,” ujar salah seorang petugas.

Pria dalam video itu juga mengungkapkan wanita tersebut bukan hanya merokok, tetapi juga memiliki tato di tubuhnya. Bahkan, pria tersebut menyebut wanita itu ‘siluman’ lantaran berpura-pura menjadi ukhti.

“Ohhh tapi ududnya (merokok). Ditato deui (bertato juga),” kata pria tersebut.

Terpisah, Kapolsek Gedebage Kompol Kurnia membenarkan adanya penangkapan copet oleh petugas keamanan Masjid Al Jabbar. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (25/2/2023).

Adapun wanita diduga copet itu mencuri uang sebesar Rp130.000 milik pengunjung asal Jakarta yang tengah berkunjung ke Masjid Al Jabbar.

“Copet sudah diamankan satpam. Korban tidak mau buat laporan (ke polisi),” Kurnia.

Adapun terduga copet tersebut sempat dibawa ke Mapolsek Gedebage untuk diperiksa. Tak hanya itu, pihak polisi juga memanggil keluarga pelaku.

“Seperti orang linglung pas diperiksa. Saya panggil keluarganya, katanya memang agak stres. Minta rokok pas di kantor polisi,” ujar Kurnia.

“Dia dikenakan wajib lapor saja,” kata Kurnia menambahkan.