Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan hukuman 3 tahun penjara. Putusan majelis hakim tersebut lantaran Hendra Kurniawan terlibat atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang pututsan tersebut, putri terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (19), turut hadir. Usai ayahnya dijatuhi vonis, Hanin mengaku menerima dan ikhlas sanga ayah divonis 3 tahun penjara.
Selain itu, Hanin juga menyampaikan ayahnya saat sudah bebas bisa berkumpul dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
“Ya udah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada. Ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah, jadi nanti pulang kerumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga, terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga,” ujar Hanin dikutip dari PMJ News.
Lanjut Hanin, ia mengaku sangat rindu kepada ayahnya yang hanya bertemu dengan singkat di PN Jakarta Selatan sebelum vonis dibacakan.
Selain Hanin, istri dari terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah turut hadir untuk memberikan dukungan kepada suaminya.
“Ya selayaknya bapak sama anak (pertemuannya). Minta pulang sih sebenarnya, buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih,” kata Hanin.
“Mamah lagi ada kerjaan tapi mamah support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mamah pasti akan tetap support,” tuturnya.