Sukses

Survei Median: Ridwan Kamil Jadi Cawapres Favorit Disusul AHY

Survei Median (Media Survei Nasional) menunjukkan Ridwan Kamil menjadi calon wakil presiden paling favorit pilihan para responden netizen dengan 16,9%.

Liputan6.com, Jakarta - Survei Median (Media Survei Nasional) menunjukkan Ridwan Kamil menjadi calon wakil presiden paling favorit pilihan para responden netizen dengan 16,9%.

"Cawapres paling favorit sementara ini ialah Ridwan Kamil," ujar peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Nama cawapres terfavorit selanjutnya ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (10%), Sandiaga Uno (6,5%), Muhaimin Iskandar (6%), Erick Thohir (3%), dan Airlangga Hartarto (2,8%).

Survei Median sendiri dilakukan pada 22 hingga 26 Februari 2023 dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.

Formulir pertanyaan disebar secara proporsional. Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar dari 38 provinsi. Salah satu tujuan dilakukannya survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna media sosial atau netizen.

"Mengingat sampel adalah pengguna media sosial, survei ini tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran persepsi populasi secara keseluruhan," ucap Ade.

 

2 dari 2 halaman

Aturan KPU

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.