Sukses

Fakta di Balik Viral Ibu di Makassar yang Harus Bawa Bayinya ikut ke Penjara

Sejumlah foto dan video ibu yang terpaksa membawa bayinya ke dalam tahan Polsek Bontoala itu viral di berbagai platform media sosial.

Liputan6.com, Makassar Suryani, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar terpaksa harus membawa bayinya ikut ke dalam penjara. Ia sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Afni, sepupu tersangka menjelaskan bahwa Suryani sudah dijebloskan ke kamar tahanan Polsek Bontoala sekitar dua pekan lamanya. Suryani pun terpaksa membawa anaknya yang masih berusia 6 bulan ke dalam sel karena masih minum ASI.

"Ditahan baru dua minggu ini, tapi penetapan tersangkanya sejak bulan Juni 2022," kata Afni kepada wartawan, Selasa (28/2/2023). 

Afni menuturkan alasan Suryani tak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2022 adalah karena saat itu sepupunya tersebut tengah hamil tua. Ironisnya ia pun dijebloskan ke dalam penjara 2 pekan yang lalu dan terpaksa harus membawa tiga anaknya. 

"Tiga orang anaknya yang masih di bawah umur juga ikut ke sel karena menangis terus cari mamanya," kata Afni.

Belakangan kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial. Kejadian tersebut banyak menjadi perbincangan warganet lantaran ibu yang tengah menyusui tersebut tetap dijebloskan ke dalam penjara dan terpaksa harus membawa bayinya ke dalam bui. 

2 dari 3 halaman

Kasus Dugaan Penganiayaan

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bontoala, Kompol Arifuddin mengatakan bahwa Suryani dan anaknya merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Makassar. Saat ini Suryani memang tengah menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidanan penganiyaan.

"Terkait adanya viral di Medsos, ibu yang ada di Polsek Bontoala sama anak bayinya sebenarnya ibu tersebut merupakan tahanan titipan dari pihak pengadilan," kata Arifuddin, Selasa (28/2/2023).

Arifuddin menjelaskan, ibu Suriani merupakan tersangka kasus pemukulan dan sudah dua kali menjalani sidang di PN Makassar. Akan tetapi pihak PN Makassar menitipkan terdakwanya di Polsek Bontoala.

"Awalnya dari kejaksaan yang menitipkan kepada kami kemudian setelah sidang mungkin sudah menjadi tahanan pengadilan. Sehingga dititipkan ke Polsek, karena masih statusnya masih tahanan dari pengadilan," jelasnya.

Suryaani sebelumnya dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap Hj Asseng. Akan tetapi, keduanya sama-sama ditetapkan menjadi tersangka karena saling lapor. Keduanya disangkakan Pasal 361 dan 170 KUHPidana.

"Sebenarnya ada dua pelaku. Ada satu namanya Hj Asseng dan keduanya sebenarnya sudah jadi tahanan jaksa. Kalau untuk Hj Asseng sendiri sudah kami titipkan di Polrestabes Makassar, karena di sini situasinya tidak ada tahanan perempuan," katanya.

Meskipun begitu, lanjut dia, ia mengakui selama menjadi tahan Polsek Bontoala, Suriani memang rutin menyusui bayinya. Dia ditempatkan di ruangan khusus lantaran tak ada tahanan untuk perempuan di Polsek Bontoala. 

"Kalau di Polsek memang kami tidak ada tahanan perempuan. Sehingga kami berikan fasilitas untuk menyusui anaknya. Sebelum ditahan Suriani memang sudah mempunyai anak bayi. Rutin menyusui anaknya," lanjutnya. Kami tempatkan di tempat yang khusus, yang layak. Sehingga dapat beraktivitas baik untuk menyusui atau mengganti popok anaknya," tandasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan restorative justice dalam kasus ini. Kedua pihak sebelumnya sempat dipertemukan untuk mediasi.

"Tapi saat akan dilakukan restorative justice, kedua belah pihak tidak mau," kata Budhi.

Ia juga mengatakan perkara ini sudah di merupakan ranah pengadilan, bukan lagi tahanan polsek. Pada saat proses penyidikan pun, tersangka tidak ditahan.

"Sudah berproses di pengadilan sekarang," ucapnya. 

 

 

3 dari 3 halaman

Persidangan di PN Makassar

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Suryani saat ini sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia pun kini ditahan dan terpaksa membawa empat orang anaknya yang masih di bawah umur ke dalam penjara.

Dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Makassar, Suryani ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya bernama Haji Asseng.

Keduanya diduga memukul korban yang mengakibatkan luka cakar di leher sisi kiri dan belakang. Suryani dan satu tersangka lainnya dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: