Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tersangka kecelakaan kerja. Insiden di Blok Rokan Pertamina ini sebelumnya mengakibatkan 3 pekerja PPLI tewas dalam limbah industri.
Kepala Disnakertrans Riau Imran Rosyadi menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya bersama Korwas Polda Riau melakukan gelar perkara. Hasilnya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kejadian pada Jumat pekan lalu itu.
Advertisement
Baca Juga
Selain perusahaan subkon di PT Pertamina Hulu Rokan itu, turut terseret seseorang berinisial HR. Inisial dimaksud merupakan project manager di PT PPLI.
"Setelah penetapan ini kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Riau," kata Imran, Selasa siang, 28 Februari 2023.
Penyidik masih mendalami peran HR dalam insiden tersebut. Proses penyidikan akan berusaha mengungkapkan peran HR dalam kecelakaan tersebut. Sejak mengumpulkan data dan pemeriksaan saksi, dinas menemukan bahwa PT PPLI tidak pernah melapor akan beroperasi di Riau.
"Dinas akan memberikan sanksi administrasi," ucap Imran.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sering Kecelakaan Kerja
Selain itu, Imran menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Perusahaan BUMN ini merupakan pengelola di daerah pengeboran minyak bumi itu.
Pasalnya sejak mengelola Blok Rokan, kecelakaan kerja kerap terjadi sehingga tak jarang menyebabkan pekerja meninggal dunia.
"Sudah ada 4 pekerja yang tewas akibat fatality, satu orang sebelum ini tertimpa crane," jelas Kadis.
Imran menyatakan, penyidikan kematian pekerja karena kecelakaan kerja harus dilakukan untuk perbaikan di wilayah kerja Blok Rokan Pertamina.
Kecelakaan kerja ini terjadi di Balam CMT F Blok Rokan, Kabupaten Rokan Hilir. Ketiga pekerja yang tewas adalah Ade Ilham (37) sebagai operator, Dedi Krismanto (44) operator dan Hendri (54) sebagai PMcOw.Â
Advertisement