Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu, Riau, menangkap warga Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat, berinisial IPR. Pria 27 tahun itu melakukan perkosaan terhadap ibu muda pada 3 Februari 2023.
Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran menjelaskan, ibu muda diperkosa ini terjadi sebelum waktu Salat Jumat.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu, tersangka keluar rumah ingin menunaikan Salat Jumat di masjid kecamatan tersebut. Sebelum sampai di masjid, pelaku melintasi kamar korban yang jendelanya terbuka.
"Korban sedang menidurkan anaknya yang masih balita," jelas Misran, Selasa petang, 28 Februari 2023.
Pelaku masuk lewat jendela sehingga membuat korban kaget. Pelaku mengancam korban dan memaksanya berhubungan badan.
Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena kondisi rumahnya sepi. Pelaku juga mengancam akan berbuat nekat kepada anak korban.
"Korban tidak bisa berteriak, korban juga diancam agar tidak menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku," jelas Misran.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pergi Salat
Usai berbuat tak senonoh kepada korban, pelaku membersihkan diri. Selanjutnya, pergi ke masjid untuk melaksanakan Salat Jumat.
"Korban akhirnya melapor ke Polres pada 20 Februari sehingga kami melakukan penyelidikan," kata Misran.
Beberapa jam usai melapor, pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement