Liputan6.com, Medan Pria sok jago yang pengintimidasi jurnalis saat rekonstruksi di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pria tersebut bernama Jay Sangker alias Rakesh. Pria 30 tahun itu merupakan warga Jalan Paya Gelih, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku ditetapkan tersangka setelah kita melakukan pemeriksaan. Saat ini pelaku ditahan di Polrestabes Medan," kata Fathir, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Intimidasi dilakukan Rakesh saat rekonstruksi di Higs5 Bar & Lounge, Senin, 27 Februari 2023. Pelaku melakukan tindakan pidana melarang media atau jurnalis mengambil foto dan video saat rekonstruksi berlangsung.
Disebutkan Fathir, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar oleh jurnalis, sehingga melakukan tindak pidana melarang atau melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
"Bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan mendorong korban (wartawan)," sebutnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ancaman Pidana 2 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara.
"Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan kami lakukan sampai persidangan," Fathir menegaskan.
Disinggung soal motif, diungkapkan Fathir, pelaku tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambarnya saat rekonstruksi berlangsung. Pelaku diajak mengikuti rekonstruksi, salah satu saksi adalah adiknya.
"Dari keterangannya, pelaku tersinggung terhadap pengambilan gambar itu," ucapnya.
Advertisement
Kecaman IJTI Sumut
Aksi premanisme seperti kekerasan dan pengancaman hingga pengerusakan alat kerja jurnalis, dengan tujuan untuk menghalangi kerja jurnalis, bertentangan dengan undang-undang pers.Â
Hal itu terjadi pada sejumlah wartawan saat meliput rangkaian rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
Seorang oknum preman yang mengaku bernama Rakesh, memberikan perlakuan kasar terhadap BS, jurnalis tvOne. Bahkan ia juga merampas dan melempar handphone milik BS.
Tak hanya itu, oknum preman yang menganggarkan nama OKP tersebut juga melakukan penganiayaan dengan menendang jurnalis berinisial ST, serta mengancam jurnalis Tribun Medan, AL.
Terkait tindakan ancaman, penganiayaan hingga pengerusakan alat kerja jurnalis tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dengan tegas mengecam dan mendesak pelaku segera diproses hukum.
IJTI Sumut juga melakukan pendampingan rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban tindakan kekerasan dalam membuat laporan ke pihak kepolisian, Polrestabes Medan.
"Kita mengecam semua tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kita mendesak pelaku diproses tanpa ada embel-embel keistimewaan pengaruh Ormas," tegas Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis.
IJTI Sumut berpegang teguh pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta."