Â
Liputan6.com, Kupang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Nusi, merevisi jam masuk sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang, dari sebelumnya pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita. Aturan tersebut khususnya berlaku untuk kelas XII. Kebijakan tersebut sudah dijalankan mulai kemarin, Selasa (28/2/2023), di 10 sekolah secara resmi.
Linus dalam konferensi persnya mengatakan, revisi penerapan jam masuk sekolah yang diundur 30 menit dilakukan dari uji coba sebelumnya.
Advertisement
"Ini bersifat uji coba sambil pemprov melaksanakan seleksi terhadap 10 sekolah hingga menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik yang akan diintervensi dan dikawal secara total," katanya.
Menurut dia, uji coba jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di 10 sekolah SMA/SMK itu akan dievaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan, serta tokoh agama. Uji coba dan evaluasi diperkirakan berjalan satu bulan.
"Evaluasinya selama satu bulan, yaitu 26 Februari sampai 27 Maret 2023," kata Linus.
Linus menjelaskan, Pemprov NTT juga fokus bekerja sama dengans ejumlah kampus negeri dan swasta di Indonesia untuk membimbing siswa kelas XII, dan menyiapkan mereka untuk tembus kuliah di kampus terbaik, termasuk kampus kedinasan dan TNI/Polri.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk membatalkan kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita.
"FSGI mengkritik kebijakan masuk sekolah jam 05.00 WITA di NTT," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Pemprov NTT bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT serta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang menyepakati kebijakan mengubah jam masuk sekolah dimajukan mulai pukul 05.00 Wita.
FSGI mendorong Pemprov NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Â
Â
Banyak Orangtua dan Guru Tidak Setuju
FSGI juga mengumpulkan pendapat sejumlah guru dan orangtua terkait kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita di NTT dan ternyata banyak orang tua yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Responnya beragam mulai dari faktor keamanan anak saat menuju sekolah, transportasi yang sulit pada pagi hari dan kesiapan orang tua di rumah baik dalam menyediakan sarapan serta berbagai pertimbangan kesehatan anak.
Jika merujuk pada kajian tentang dampak buruk bagi anak-anak yang kurang tidur maka kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak termasuk terhadap kesehatan dan kemampuan belajarnya.
Apabila anak tidak cukup waktu tidurnya maka akan ada dua fase yang sangat berpotensi terganggu yakni kesehatan tubuh dan pertumbuhan otaknya dapat terpengaruh.
Bahkan studi membuktikan bahwa anak-anak yang kurang jam tidurnya cenderung memiliki mood yang tidak stabil, mudah marah, sulit konsentrasi ketika melakukan sesuatu dan mengalami penurunan kemampuan belajar ketika di sekolah.
Selain itu, penelitian Journal Academic Pediatrics ini menunjukkan bahwa gangguan belajar, mengingat dan analisa pada anak usia sekolah dasar dapat disebabkan oleh kurangnya jam tidur saat anak masih berusia balita.
"Tidur sangat penting bagi tubuh. Pada saat tidur tubuh akan memperbaiki diri baik secara fisik maupun mental sehingga kita merasa segar dan berenergi saat bangun serta siap menjalani aktivitas," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.
Advertisement