Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta masyarakat tetap membayar pajak meski ada kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat pajak Rafael Alun, dan penyimpangan pajak jika terbukti dilakukannya. Â
"Tindak orang yg melakukan penyimpangan pajak termasuk petugas pajak, tapi masyarakat tetap wajib bayar pajak krn itu bagian dari ketaatan kpd pemerintahan yg sah," cuitnya di akun Twitter @cholilnafis, Rabu (1/3/2023).
Ketua MUI Pusat periode 2020-2025 itu menyerukan, agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas setiap orang yang melakukan penyimpangan pajak, termasuk jika tindakan dilakukan oleh pegawai pajak itu sendiri.
Penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang sah, khususnya kepercayaan masyarakat pembayar pajak.
Advertisement
Jangan sampai gara-gara segelintir orang pajak menimbulkan pembangkangan sosial yang menjurus pada masyarkat yang enggan membayar pajak.
"Jangan gara2 oknom pajak sampe’ masyarakat membangkang pd negara dg menolak bayar pajak," cuitnya lagi.
KPK sendiri tengah berupaya menelusuri harta kekayaan Rafael sejumlah Rp56,1 miliar. Hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi nilai harta dalam LHKPN tahun pelaporan 2021.
Â
Moge dan Rubicon
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi oleh KPK, antara lain soal kepemilikan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.
"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi," ujarnya.
Nama pejabat pajak Rafael Alun menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael Alun yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Advertisement