Liputan6.com, Serang - Berdalih isi ilmu kebal ke tubuh B (14), guru silat di Kabupaten Serang, Banten, rudapaksa muridnya. Pelaku berinisial SHT (50), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban, dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul," jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (01/03/2023).
Korban sendiri sudah melakukan visum, diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. SHT ditangkap polisi pada Kamis malam, 23 Februari 2023 lalu.
"Tersangka SHT mengakui perbuatannya terhadap korban B," terangnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku diyakini telah mendapatkan sanksi moral di masyarakat, atas perbuatan rudapaksanya tersebut. Terlebih, SHT merupakan seorang pendidik peguron persilatan.
Pelaku yang sudah sepuh itu dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Advertisement