Sukses

Polisi Tangkap Dalang Pesta Miras Oplosan Berujung 3 Pelajar di Makassar Tewas

Video pesta miras para pelajar itu viral di berbagai platform media sosial

Liputan6.com, Makassar - Polisi akhirnya berhasil menangkap dalang dibalik pesta miras oplosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menyebabkan 3 pelajar tewas. Dia adalah seorang pelajar berinisial AF. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagoal mengatakan, AF adalah orang dalam video yang viral menganiaya korban dan mengajak teman-temannya untuk menenggak miras oplosan yang dicampur alkohol 96 persen dan minuman bersoda itu. 

"Pelaku yang ada dalam video itu, sudah kami amankan, inisial AF. Dia anak dibawah umur," kata Ridwan kepada wartawan di Makassar, Rabu (1/3/2023).

AF sendiri sempat dirawat di rumah sakit karena ikut menenggak miras oplosan tersebut. Namun kondisinya kini telah sembuh. 

"AF dibawa orang tuanya ke sini. Jadi, tidak benar itu DPO," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Pemaksaan

Ridwan menjelaskan bahwa pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Makassar menjadi paleku utama. AF adalah orang yang menyediakan dan membawa dua jeriken alkohol 96 persen, minuman bersoda dan satu botol minuman keras. 

 

"AF temukan dua jerigen alkohol 96 persen di rumah kosong. Kemudian, dibawa dan mereka minum campur coca-cola," jelas Ridwan.

Dari hasil interogasi awal, Ridwan menyebutkan bahwa tidak ada upaya pemaksaan yang dilakukan AF kepada teman-temannya untuk meminum dua jeriken alkohol 96 persen yang dicampur minuman bersoda tersebut. 

"Dalam perkara ini, kami menyimpulkan bahwa mereka bersama-sama pesta miras. Tidak ada paksaan minum ataukah cekoki. Mereka bersama-sama, karena sudah tiga kali, sebelumnya sudah biasa minum," tandasnya.

Ridwan menjelaskan, aksi pemukulan yang dilakukan AF dalam video viral tersebut adalah karena mereka telah mabuk hingga mengeluarkan senjata tajam. AF pun naik pitam dan menganiaya rekannya tersebut.

"Pemukulan itu, karena mereka mabuk kebetulan ada temanya sudah tertidur diprintahkan sama dia AF untuk pindah tapi keluarkan badik. Sehingga dia melakukan pemukulan," jelasnya.

Ridwan mengaku akan terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi ataupun terduga pelaku yang masih perawatan intensif akan segera diperiksa. Apabila terbukti bersalah, disangkakan pasal196 junto pasal 198 ayat 2 UU NO 36 tahun 2009, tentang kesehatan atau pasal 204 ayat 2 KUHPidana, ancaman pidana 10 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini: