Sukses

Muncul Seruan Tolak Bayar Pajak, Dirjen Pajak Suryo Utomo: Pajak Digunakan untuk Kemaslahatan Masyarakat

Di tengah kasus Mario Dandy dan dugaan penyelewengan pajak Rafael Alun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak.

 

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kasus Mario Dandy dan dugaan penyelewengan pajak Rafael Alun dan seruan pembangkangan sosial tolak bayar pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak.

Dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023), Suryo mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara.

"Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," kata Suryo.

Suryo meminta masyarakat dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak. Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

"Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan," katanya.

Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.

2 dari 3 halaman

Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepada David berbuntut panjang. Kini, gaya hidup dan tingkah laku pegawai pajak turut jadi sorotan, dan terbaru adalah viral Dirjen Pajak Suryo Utomo yang tengah mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson.

Foto Suryo Utomo yang mengendarai moge bersama klub BlastingRijder DJP ini langsung menimbulkan reaksi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, kepercayaan terhadap instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut tengah turun drastis di mata masyarakat.

Bahkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga langsung bereaksi keras, dan bahkan meminta klub motor dari pegawai pajak ini untuk dibubarkan.

"Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama Klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Senin (27/2/2023).

Lalu, sejatinya, berapa sih harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo, hingga bisa memiliki moge asal Amerika Serikat tersebut?

Dikutip Liputan6.com dari e-lhkpn KPK, berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 19 Februari 2022/Periodik - 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki total kekayaan Rp 14.452.944.568. Dalam kekayaannya tersebut, disumbang dari jenis tanah dan bangunan Rp 14,1 miliar yang terdiri dari 13 unit tanah dan bangunan.

Tanah Dirjen Pajak tersebar di Bekasi dan Jakarta Selatan. Paling mahal, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 328 m2/200 m2 seharga Rp 6,9 miliar.

3 dari 3 halaman

Koleksi Kendaraan Suryo Utomo

Sumber kekayaan lainnya berasal dari alat transportasi dan mesin Rp 947 juta.

Koleksi alat transportasi Dirjen Pajak ini terdiri dari:

MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000

MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000

MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000

MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000

MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRIRp. 40.000.000

MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000

MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.52.000.000

MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp.16.000.000

MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000

MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp.200.000.000

Selain itu, kekayaan lainnya yaitu harta bergerak lainnya Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 2,7 miliar. Selain itu, Dirjen Pajak juga memiliki utang Rp 5 miliar.