Â
Liputan6.com, Kupang - Perlu ada kajian menyeluruh dalam penerapan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk siswa SMA/SMK di Kupang NTT. Hal itu juga disuarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTT.Â
Ketua PGRI NTT Simon Petrus Manu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2023) mengatakan, kajian tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Advertisement
Petrus menyampaikan hal itu berkaitan dengan sikap PGRI Provinsi NTT terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi NTT menerapkan KBM mulai pukul 5.30 Wita untuk 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
"Pelaksanaan pembelajaran mulai pukul 05.30 Wita lebih cocok untuk sekolah dengan sistem asrama," kata Petrus.
Petrus juga mengatakan, rata-rata usia peserta didik pada jenjang SMA/SMK berkisar antara 15-17 tahun dan masih berkategori anak-anak yang membutuhkan waktu istirahat yang cukup.
Selain itu, pada rentang waktu pukul 05.00-05.30 pagi, banyak siswa yang masih kesulitan dalam mendapat transportasi umum ke sekolah.
"Khususnya untuk siswa perempuan sangat rawan terhadap begal dan ancaman tindakan asusila seperti ancaman pemerkosaan, kekerasan seksual dan lainnya.
Petrus Manu mengatakan pemerintah provinsi menerapkan kebijakan tersebut untuk mendorong SMA/SMK di NTT agar masuk dalam 200 sekolah terbaik secara nasional. Namun, KBM mulai pukul 05.30 Wita bukanlah indikator keberhasilan, baik dari aspek biologis dan psikologis.
Â
Tidak Akan Efektif
Menurut dia, jika kebijakan KBM pukul 05.30 Wita tersebut dibuat untuk alasan penguatan pendidikan karakter peserta didik, Petrus mengatakan ini tidak akan efektif.
"Penguatan pendidikan karakter sebaiknya dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan merdeka belajar atau penguatan profil pelajar Pancasila," katanya.
PGRI NTT menyarankan agar pemerintah provinsi perlu duduk bersama dengan semua pihak untuk mengkaji indikator keberhasilan belajar terkait menuju 200 sekolah terbaik di Indonesia.
Advertisement