Sukses

Gara-Gara Berak di Celana, Nenek di Banyumas Tega Aniaya Cucu Berusia 2 Tahun hingga Babak Belur

Seorang nenek berinisial AA (49) di Desa Tambaksari, Banyumas, Jawa Tengah, diamankan polisi karena telah menganiaya cucunya sendiri yang baru berusia 2 tahun.

 

Liputan6.com, Banyumas - Seorang nenek berinisial AA (49) di Desa Tambaksari, Banyumas, Jawa Tengah, diamankan polisi karena telah menganiaya cucunya sendiri yang baru berusia 2 tahun hingga babak belur. 

Kapolres Banyumas Kombespol Edy Suranta Sitepu, Kamis (2/3/2023) mengatakan, AA ditangkap pada Rabu kemarin usai ada laporan dari perangkat desa setempat, usai mendapat informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA pada Senin (27/2/2023).

Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan adanya penganiayaan tersebut segera mendatangi rumah AA dan mendapati korban penuh luka lebam pada kedua mata serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.

Petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus nenek aniaya cucu tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan pada Senin (27/2/2023).

"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelampiasan Kemarahan

Menurut dia, kemarahan tersebut juga sebagai pelampiasan pelaku atas kekesalannya terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.

Selama ini, kata dia, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah dari korban AAM.

"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," kata Edy.

Menurut dia, pihaknya bakal menjerat AA dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Edy Suranta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.