Sukses

Polisi: Mario Beri Keterangan Bohong di BAP Awal

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Di awal berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian. Tetapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, apa yang disampaikan dari pelaku berbeda. Fakta tersebut ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.

“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa. Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menjelaskan, sejumlah keterangan bohong tersngka tersebut diketahui setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat via WhatsApp, video yang ada di ponsel dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.

“Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” ucapnya.

Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan rekonstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.

“Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak,” ucap Hengki.