Sukses

KY akan Periksa Hakim PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Jakpus terkait kisruh penundaan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim, jika terjadi pelanggaran perilaku hakim terkait pemilu ditunda. KY juga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal masalah ini menimbulkan kontroversial.

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting mengungkapkan putusan PN Jakarta Pusat menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Miko, dilansir dari Antara News, Jumat (3/3/2023).

Hal tersebut disampaikan setelah KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan itu.

Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Juga adanya aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.

"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," katanya.

Miko melanjutkan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran pelaku yang terjadi. Salh satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.

Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum. Domain KY fokus dalam aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait putusan tersebut serta aspek perilaku hakim terkait.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.