Sukses

5 Pria Bius dan Perkosa 2 Bocah di Baubau, Polisi Malah Seret Kakak Korban Jadi Tersangka

Dua bocah perempuan di Kota Baubau diperkosa sejumlah pria hingga mengalami trauma, polisi malah menetapkan kakaknya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Kendari - Dua bocah perempuan mengalami kekerasan seksual di Kota Baubau. Kedua korban yang masih berusia 9 dan 4 tahun dirudapkasa sejumlah pria sekitar 24 Desember 2022. Hingga hari ini, para pelaku yang disebut kedua korban, masih bebas berkeliaran.

Polisi dianggap mengambil langkah tergesa-gesa, usai menetapkan kakak sulung kedua korban sebagai tersangka. Hal ini, berdasarkan surat penahanan polisi, 11 Januari 2023.

Penyidik Polres Baubau, mengabaikan pengakuan para korban dan saksi. Saat ini, kuasa hukum tersangka, Sutrimansyah SH mengambil jalur pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Diketahui, kasus bermula ketika korban yang berusia 4 tahun, mendadak digendong seorang pria dewasa ketika asyik bermain-main di kios tetangganya. Kejadiannya, berada di kawasan salah satu perumahan di Baubau.

Pria itu tidak sendirian, ditemani beberapa laki-laki dewasa lainnya. Mereka membawa korban ke dalam salah satu bangunan tak berpenghuni–tepat di depan rumah korban. Di dalam rumah, korban mengaku lengan kanannya disuntik, lalu wajahnya ditampar-tampar.

Korban mengaku, mulutnya dibekap kain agar tidak berteriak. Ibu korban, Sa (39), mengatakan, hari itu dia sedang mencari nafkah bersama anak laki-laki tertuanya, Al (19) yang saat ini sudah dijadikan polisi sebagai tersangka. Dia berjualan sayur di Pasar Wameo sampai sore hari. Hal ini, disampaikan kuasa hukum korban, Dr Safrin Salam SH MH.

"Korban mengaku kepada kami, dicabuli pelaku berinisial AY, AR, D, PB dan PM," kata kuasa Hukum, Safrin Salam, dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/2/2023).

Korban menyebut, para terduga pelaku merupakan pengembang perumahan tempat korban dan ibunya tinggal. Dia diduga, bersama kepala tukang beserta beberapa kuli bangunan, melakukan kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan kedua korban, di depan kuasa hukum.

Usai di perkosa, korban mengaku ditodongkan pistol, diancam akan dibunuh beserta keluarganya jika melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya. korban kemudian ditinggalkan seorang diri dalam kondisi shock dan menangis.

Setelah beberapa jam kejadian, para terduga pelaku kemudian mendatangi kedua korban di dalam rumah saat mereka sedang tertidur. Di situ, para pelaku diduga kembali melakukan aksinya, setelah sempat membius dan menyuntik kedua korban.

Beberapa hari kemudian, sekitar tanggal 29 Desember 2022, ibu korban, mengetahui kondisi kedua anaknya. Awalnya, korban yang berusia 4 tahun, mengeluh sakit pada bagian alat vital saat hendak buang air kecil. Saat diperiksa, alat vital korban mengalami luka dan infeksi.

Lalu sehari setelahnya, Sa juga mengetahui, ternyata kakaknya yang berusia 9 tahun, ikut menjadi korban rudapaksa di Baubau. Hal ini terungkap saat kakak korban, juga merasakan sakit ketika hendak buang air kecil. Setelah diperiksa, kondisi kakaknya lebih parah.

2 dari 5 halaman

Kakak Korban Jadi Tersangka, Mengaku Diancam Penyidik

Penyidik Polres Baubau, telah memeriksa kakak korban, Al (19). Saat ini, dia ditahan di Polres Baubau atas sangkaan pelecehan seksual terhadap kedua adiknya.

Dasar penetapan Al sebagai tersangka, yakni Al yang masih duduk di kelas 1 SMP pada tahun 2018, disebut polisi sering menonton film porno. Setelah sempat berhenti, pada 2021 teman pelaku yang dikenal di media sosial, mengirimkan pelaku video porno sehingga pelaku kembali lagi menonton video porno.

Polisi menulis dalam pernyataan kepada sejumlah wartawan, akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku mencabuli kedua adiknya.

Kata polisi, pelaku beraksi pertama kali pada Sabtu 3 Desember 2022. Awalnya, dia disebut mencabuli korban dengan modus menidurkan. Kemudian pelaku juga mencabuli Mawar.

Dalam rilis yang dibuat Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, kejadian ini dilaporkan orang tua korban di Polres Baubau. Saat dikonfirmasi wartawan, ibu korban, ternyata tidak pernah menyebut anak sulungnya sebagai pelaku.

Kapolres Baubau AKBP Bungin menyatakan, akan melakukan gelar perkara terkait kasus. Pihaknya, akan memantau perkembangan yang sudah dilakukan beberapa orang penyidik. Saat ditanyakan terkait dugaan kedua korban dibius para pelaku sebelum diperkosa, dia menyatakan belum tahu.

"Saya belum tahu, saya akan tanya penyidik," ujar Bungin, 26 Januari 2022..

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Sutrimansyah menegaskan, kliennya sama sekali tidak melakukan kekerasan seksual terhadap kedua korban. Apalagi, kedua korban ini merupakan adiknya.

Sutrimansyah sempat bertemu Al (19), mengungkapkan sempat mengeluarkan sejumlah pertanyaan jebakan terkait dugaan dia kliennya sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap kedua adiknya. Namun, kuasa hukum tidak menemukan celah yang bisa menyebut dia sebagai pelaku.

Menurut Sutrimansyah, Al awalnya tidak mau mengakui dia melakukan pencabulan di depan penyidik polisi. Namun, Al kemudian mengaku di depan kuasa hukum, dia mendapat ancaman.

"Al mengatakan kepada kami, bahwa dia diancam saat pemeriksaan polisi. Padahal, dia berusaha mengakui bahwa tidak pernah melakukan pemerkosaan itu," ujar Sutrimansyah.

Sutrimansyah menduga, tidak ada pendampingan pengacara atau psikologi klinis terhadap tersangka saat pemeriksaan di polisi. Sehingga, menyebabkan polisi berani melakukan pengancaman terhadap tersangka.

Kata kuasa hukum, tersangka diancam penyidik saat diperiksa. Penyidik polisi, saat itu memperlihatkan sebilah rotan di sisi meja pemeriksaan dengan kalimat disertai ancaman. Dia juga diancam dipukul sejenis gir yang dilingkarkan di tangan penyidik.

3 dari 5 halaman

Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Sutrimanysah SH saat ini tengah mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Baubau. Pasalnya, penetapan tersangka Al (19), oleh polisi, dinilai tidak sesuai dengan keterangan awal ibu korban.

Dia menyatakan, ibu korban Sa (39), saat melapor pertama kali, sudah membeberkan ke polisi, soal dugaan keterlibatan sejumlah pekerja perumahan.

Mereka diduga ikut melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anaknya. Pernyataan ini, didapat melalui keterangan kedua korban yang mengidentifikasi para terduga pelaku melalui foto. Foto ini, berisi gambar para terduga pelaku yang dikenali kedua korban.

Kata ibu korban, Al (19) anaknya yang dijadikan tersangka oleh polisi, saat kejadian, sedang berjualan di pasar bersamanya. Keterangan ini, diperkuat sejumlah saksi mata yang juga berprofesi pedagang dan beraktivitas di sekitar lapak ibu korban.

Dalam rilisnya, Sutrimansyah mengatakan, keterangan kedua korban sangat penting untuk menentukan pelaku sebenarnya. Namun, tidak menjadi pertimbangan penyidik polisi dan malah menetapkan saudara korban Al (19) sebagai tersangka.

"Kami menilai, penetapan tersangka merupakan subjektivitas dari kepolisian dan kami nilai tergesa-gesa dalam penetapannya," kata Sutrimansyah dalam rilisnya.

Diketahui, saat sidang pra-peradilan perdana Rabu (1/3/2023), pihak Polres Baubau, tidak menghadiri sidang. Menurut kuasa hukum, pihak Polres meminta penundaan sidang. Sehari sebelum jadwal pra-peradilan, 28 Februari 2023, pihak Polres mengeluarkan rilis terkait penetapan tersangka Al (19).

Diketahui sebelumnya, saat berusaha dikonfirmasi terkait kasus kekerasan seksual terhadap kedua korban, pihak Polres Baubau enggan berbicara banyak mengungkapkan perkembangan kasus. Kasat Reskrim AKP Najamuddin, hanya membalas beberapa kalimat singkat terkait status penetapan tersangka.

"Terhadap kasus tersebut penyidik sudah mempunyai alat bukti, baik itu saksi, petunjuk maupun surat, sehingga sudah terpenuhi Miinimal 2 alat bukti," kata Najamuddin saat dihubungi via telepon seluler oleh Liputan6.com, Senin (27/2/2023).

4 dari 5 halaman

Pemilik Perumahan Bikin Konferensi Pers

Sehari setelah pernyataan polisi, pemilik dan sejumlah pekerja perumahan yang namanya disebut oleh kedua korban, langsung mengadakan konferensi pers. Mereka menolak disebut sebagai pelaku oleh kedua korban dengan sejumlah alasan. Mereka mengancam dan melaporkan balik orang tua korban ke polisi.

Kuasa hukum korban, Safrin Salam, menyatakan, saat melapor pertama kali ke polisi, saksi (ibu korban) sudah menyampaikan pengakuan kedua anaknya ke penyidik.

"Kami anggap, polisi memeriksa kedua korban saat masih dalam kondisi trauma, tanpa pendampingan psikolog klinis, sehingga tidak bisa memberikan keterangan sebenarnya," kata Safrin Salam.

Kata dia, prosedur ini melanggar undang-undang penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam Pasal 26 UU nomor 12 tentang penanganan tindak pidana kekerasan seksual, pemeriksaan terhadap korban mesti mendapat pendampingan. dari petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, tenaga kesehatan, psikolog klinis, pekerja sosial, psikiater dan advokat.

"Namun, kata pihak penyidik polisi mereka sudah menggunakan pekerja sosial yang kami anggap tidak mengerti secara detail terkait psikologis anak dan pemulihan psikis pasca trauma," kata Safrin.

Menurutnya, pihak Dinas Pemberdayaan perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) sebagai pendamping korban dan saksi, tidak disertakan saat pertama kali pemeriksaan. Saat penyidik polisi memeriksa pertama kali, hanya ada penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Baubau.

"Ini kami anggap tidak tepat karena tidak sesuai prosedur," ujar Safrin Salam.

Dia menjelaskan, saat ini kedua korban telah mendapatkan pelayanan psikolog dari UPTD PPA Baubau, sejak awal Januari 2023. Sejak saat itu hingga hari ini, menurut kuasa hukum, keterangan kedua korban tidak berubah. Hal ini, terkait identitas dan ciri-ciri para terduga pelaku.

Namun, polisi mengabaikan keterangan kedua korban. Penyidik malah menetapkan kakak korban sebagai tersangka.

"Setelah adanya pendampingan psikolog, korban yang mulai membaik tetap bertahan menyebut sejumlah nama dan orang yang disebut ibunya pertama kali di polisi. Mereka-mereka ini, kami indentifikasi sebagai pekerja dan pemilik perumahan," ujar Safrin.

Dia menegaskan, seharusnya polisi berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Baubau saat laporan awal. Namun, hal ini tidak dilakukan, malah menetapkan kakak korban sebagai tersangka.

5 dari 5 halaman

Seto Mulyadi Pantau Kasus Kekerasan Seksual di Baubau

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi menyatakan, dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di Kota Baubau dan seluruh Indonesia, seharusnya aparat penegak hukum dan pihak terkait memperhatikan hak anak. Terkait kasus ini, dia menyatakan, korban mestinya diperiksa melibatkan unsur psikolog.

"Sehingga tidak ada rekayasa dan pemutarbalikan fakta, tentu yang periksa didampingi ahli psikologi dengan kuasa hukum," ujar Seto Mulyadi.

Dia berharap, kasus kekerasan seksual di Kota Baubau, betul-betul mengarah kepada pelaku. Sehingga, jangan sampai menjadi catatan buruk bahwa kasus kekerasan seksual mudah direkyasa, dialihkan sehingga makin banyak anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Dia juga mengapresiasi tugas kepolisian selama ini dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Menurutnya, selama ini, pihak kepolisian kerap maksimal menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, sebab sudah ada MoU antara Polri dan LPAI.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: