Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidikan 2 petinggi PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), masing-masing berinisial EK (33) dan AN (40) yang terseret pencemaran lingkungan telah selesai dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keduanya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran lingkungan oleh Direktur dan General PT SIPP berlangsung Kamis malam, 2 Februari 2023. Usai diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, keduanya langsung dijebloskan ke penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Jum'at siang, 3 Februari 2023.
Bambang menjelaskan, perbuatan 2 tersangka terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 di Jalan Rangau KM 6 RT 01 RW 10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga memberikan perintah operasional perusahaan sehingga mengakibatkan perubahan pada baku mutu udara.
Perbuatan itu juga menyebabkan perubahan baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil).
Dugaan tindak pidana terjadi di kolam penampungan PT SIPP. Pada Oktober 2020, kolam tersebut rusak dan jebol sehingga mengenai lahan masyarakat sekitar.
Kerusakan ini diduga tidak diperbaiki kedua tersangka sebagai pimpinan perusahaan. Akibatnya pada 2 Februari 2021, kolam penampungan kembali jebol sehingga warga sekitar melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Ada dugaan pengelolaan limbah cair itu buruk sehingga limbah padat (sampah) dan limbah cair teronggok dan berceceran di berbagai tempat," jelas Bambang.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Limbah Berserakan
Tidak sampai di situ, lanjut Bambang, ada indikasi instalasi pengelolaan air limbah tidak bagus karena tidak ada hubungan antara satu dengan lainnya. Ditambah lagi dengan peralatan yang juga kurang memadai.
"Sehingga dalam kondisi seperti itu, umumnya akan memiliki fungsi yang juga akan kurang maksimal," terang Bambang.
Keadaan ini membuat sampah, berupa cangkang sawit, menggunung di beberapa tempat tanpa ada pelindung. Kondisi ini rentan pembusukan dan air lindinya mengalir ke berbagai lokasi.
"Hal itu mencemari udara, air dan tanah karena menimbulkan aroma tidak sedap, selanjutnya air saluran drainase yang berwarna kehitaman dengan bau yang juga sangat menyengat dan terdapat banyak binatang yang hidup di dalamnya mulai dari lalat, cacing dan sebagainya," terang Bambang.
"Akibatnya semakin memperburuk estetika di lokasi tersebut, sehingga secara kasat mata terlihat bahwa di lokasi PT SIPP terjadi pencemaran," lanjut Bambang.
Keduanya dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 104 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Advertisement