Liputan6.com, Pontianak - Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar mendorong kepolisian dan pemerintah daerah menutup loading ramp yang menyebabkan tata niaga kelapa sawit berantakan. Termasuk berpotensi menyebabkan pencurian.
"Pemerintah daerah mestinya menutup loading ramp, karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS," kata Herman Hofi Munawar hari ini di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dosen Universitas Panca Bhakti Pontianak itu menyebut, dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga kelapa sawit. Salah satunya soal harga dan kualitas buah yang ditetapkan pemerintah. Petani diminta menjual ke koperasi atau PKS (pabrik kelapa sawit) mitra plasma.
Advertisement
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tetang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.
Baca Juga
Regulasi tersebut kata Herman juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.
"Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp. Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Menurut dia, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula. Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.
"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata dia.
Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat pun telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penertiban itu ranahnya pemerintah kabupaten.
Siap Bantu
Polda Kalimantan Barat memastikan siap mem-backup Dinas Perkebunan Kabupaten dan Kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga kelapa sawit.
"Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke Pemda Kabupaten. Untuk pelaksanaanya, polri akan membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Aman Guntoro.
Dia menyebut, laporan kasus pencurian sawit memang marak. Laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalimantan Barat.
"Sudah banyak juga yang kita tangkap," katanya. Namun begitu, Aman tak merinci, apakah kasus pencurian sawit itu juga ada kaitannya dengan maraknya kegiatan loading ramp buah sawit atau tidak. Sebab, beberapa kasus pencurian sawit masih dalam penyelidikan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Harus Berani
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, juga mendukung penutupan loading ramp. Karena itu dia berharap pemerintah punya komitmen dan keberanian.
"Kalau tak sesuai tata niaga sawit, kita harap loading ramp ditutup," ucap Hendri Makaluasc.
Hendri Makaluasc adalah anggota DPRD Kalimantan Barat yang membidangi pertanian dan perkebunan. Dia pun menyebut, bisnis loading ramp di daerah memang semakin menjamur. Salah satunya di dapilnya Sanggau-Sekadau. Persoalan loading ramp ini kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani mandiri, di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun di sisi lain masyarakat terpaksa menjual karena kebutuhan terdesak.
Untuk itulah, dia berharap dengan ditutupnya loading ramp, tata niaga sawit dapat benar-benar dibenahi. Utamanya menyiapkan tempat petani menjual TBS dan petani pun mendapatkan harga yang standar. Apalagi, harga pupuk yang melonjak naik, maka soal harga TBS mesti disesuaikan.
"Dengan harga yang tak sesuai standar petani sangat dirugikan. Tapi kembali lagi komitmen pemerintah," kata dia.
Dimitrakan ke PKS
Keberadan aktivitas loading ramp saat ini dianggap merusarak tatanan perniagaan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Persoalan loading ramp ini harus segera diselesaikan. Loading ramp harus ditutup.
Pengamat kebijakan publik Fisip Universitas Tanjungpura Pontianak, DR Erdi Abdin, menyebut, harus ada regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah daerah untuk menutup kegiatan liar loading ramp.
"Pemerintah harus bikin aturan yang tegas. Kalau itu dilakukan, masalah loading ramp ini insyaAllah selesai," kata Erdi Abdin, hari ini di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut dia, investasi loading ramp tidak terlalu besar. Namun memberikan keuntungan yang tinggi. Sehingga inilah yang membuat usaha liar loading ramp semakin tumbuh dan menjamur di daerah.
"Kalau pemerintah tegas, masalah loading ramp ini terselaikan. Kalau Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengatasi, baru menggandeng Pemprov," kata Erdi Abdin.
Sebagai solusi untuk menutup kegiatan loading ramp yang kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani secara liar, Erdi Abdin mendorong Dinas Koperasi mengaktifkan kembali koperasi unit desa atau KUD.
KUD ini nantinya didorong menjadi mitra perkebunan kelapa sawit. Wadah KUD juga menjadi solusi bagi petani mandiri yang belum bermitra dengan perusahaan supaya mereka bisa dengan mudah menjual TBS-nya. Dengan cara itu, Erdi Abdin memastikan ke depan persoalan pembelian kelapa sawit secara liar di loading ramp ini tidak muncul dan berkembang.
"Persoalan loading ramp jangan dibiarkan. Harus ditutup. Supaya petani tidak liar dalam menjual TBS-nya. Dinas Koperasi harus berperan aktif, sehingga tata niaga sawit bisa kembali baik," kata Erdi Abdin.
Dengan adanya KUD, dan aturan yang tegas dari pemerintah sereta adanya pembinanaan terhadap petani sawit, Erdi Abdin yakin tidak akan ada lagi praktik jual beli kelapa sawit ilegal. Lewat cara ini, konsep good agricultural practices atau sistem sertifikasi dalam praktik budidaya tanaman yang baik sesuai dengan standart yang ditentukan bisa terwujud.
"Cukup buat aturan, buah hanya diterima dari KUD. Cukup itu saja, PKS inti juga turut berperan memberangus loading ramp. Penerimaan buah harus dengan surat jalan, kalau tidak jangan diterima," ucap Erdi Abdin menegaskan.
Di sisi lain, lewat KUD, pernigaan sawit dapat terukur. KUD yang semala ini banyak tak berfungsi juga dapat berkembang dan hidup kembali. Namun, semua itu dapat dilakukan apabila regulasi ada dan pemerintah tegas.
"Saya berharap, sebelum 2024, Gubernura Kalimantan Barat, Sutarmidji, harus bisa menyelesaikan permasalahan ini. Hidupkan kembali KUD, supaya bisa menutup kegiatan loading ramp," kata Erdi Abdin.
Â
Advertisement
Surati Dinas Kabupaten untuk Tutup Loading Ramp
Persoalan loading ramp masih di Kalimantan Barat masih menjadi masalah.Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga kelapa sawit tidak mengenal adanya loading ramp. Yang ada, kata dia hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Heronimus Hero berkata, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.
Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.
"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," ujar Heronimus Hero.
Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten. Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin juga mesti ditutup.
"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan, maka penertibannya di mereka," kata Heronimus Hero menegaskan. Soal loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan Crude Palm Oil atau CPO. Kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.
Di Permentan itu jelas disebutkan, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal.