Sukses

Tak Siap Menikah, Dua Sejoli ini Kompak Gugurkan Kandungan

Tak hanya kompak dalam menjalin kisah asmara hingga akhirnya hamil, pasangan kekasih di Sukoharjo ini juga kompak menggugurkan kandungan yang sudah berumur lima bulan.

Liputan6.com, Sukoharjo - Kabupaten Sukoharjo, lagi-lagi digegerkan kabar penemuan janin yang dikubur di pematang sawah. Janin yang diperkirakan berumur 5 bulan tersebut adalah hasil hubungan terlarang sepasang kekasih.

Padahal sebelumnya juga telah diamankan polisi sepasang kekasih lantaran menggugurkan kandungan yang telah berumur 7,5 bulan di wilayah Grogol.

Aksi hampir sama dilakukan oleh pasangan kekasih AR (24) warga Kecamatan Tawangsari dan EF (23) warga dari Kalimantan Timur., psangan kekasih yang sudah kurang lebih 3 tahun menjalin hubungan. Lantaran sang kekasih mengandung anak hasil hubungan di luar nikah keduanya sepakat membeli obat penggugur kandungan melalui internet.

Namun, mereka berdua malah harus berurusan dengan pihak kepolisian Sukoharjo, lantaran aksi bejat mereka terbongkar.

Seizin Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, pengguguran janin ini bermula dari kisah percintaan dan terjadinya hubungan di luar nikah yang menyebabkan EF hamil hingga 5 bulan. Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan dari internet.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Alami Pendarahan

"Mereka membeli obat untuk menggugurkan janin yang ada di kandungan, dan sudah 16 kali menggunakan obat tersebut yang di masukkan melalui pembuangan urin. Hingga terjadi kontraksi dan janinnya keluar, pelaku AR menguburkannya di pematang sawah," kata dia di Polres Sukoharjo, Sabtu (4/3/2023).

Tak selesai di situ, pengakuan pelaku usai menggunakan obat tersebut di kamar mandi kos yang berlokasi di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, AR membawa kekasihnya ke sebuah puskesmas di wilayah Kartasura untuk mendapatkan penanganan lebih intensif.

Sementara dia membeli kaos berwarna putih dan membungkus janin yang sudah keluar di kamar mandi kos itu, dan menguburkannya di area persawahan di Dalangan, Tawangsari Sukoharjo, tidak jauh dari lokasi rumah AR. AR membawa janin yang sudah dibungkus kaos berwarna putih tersebut menggunakantas ransel berwarna merah.

"Janin yang sudah dibungkus kain tadi dikubur di pematang sawah di Tawangsari. Kami mendapat laporan adanya temuan janin yang dikubur di sana, kemudian melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan kedua pelaku," tutur AKP Teguh.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku terancam Pasal 75 ayat 2 juncto Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 299 KUHP. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah," tutur dia.

Â