Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan menangkap seorang pengamen berinisial MC yang selalu mangkal di emperan pos polisi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Pria 23 tahun itu melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Pencabulan anak berkebutuhan khusus ini terjadi di sebuah rumah kosong. Pelaku mengajak korban ke sana dengan iming-iming uang untuk jajan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polsek Tampan Komisaris I Komang Aswatama menjelaskan, korban diamankan oleh sejumlah warga di lokasi setelah mendapat informasi pencabulan. Beruntung korban tidak menjadi bulan-bulanan warga.
Informasi pencabulan ini juga diterima oleh orangtua korban. Orangtua menyaksikan anaknya sedang dicabuli dan melaporkan pelaku ke Polsek Tampan untuk pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku pengamen, anak punk juga," kata Komang, Minggu malam, 5 Maret 2023.
Kepada polisi, pelaku mengaku sering melihat korban berjalan sendirian di jalanan. Selanjutnya timbul keinginan pelaku untuk berbuat tidak senonoh kepada korban.
Pada Sabtu siang, 4 Maret 2023, korban dihampiri dan dibujuk agar mau ikut serta diberikan uang jajan. Sampai di toilet sebuah rumah kosong, pelaku memegang bagian tubuh korban.
Pelaku kemudian dipergoki warga dan orangtua korban ketika memaksa berhubungan intim. Pelaku kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.