Sukses

Terjerat Kasus Korupsi, Pejabat Pemda Gunungkidul Diamankan Polisi

Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, AS (50) ditangkap Sub Dit Tipikor Polda DIY. AS yang kini menjabat Sekretaris Diskominfo ini terjerat kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunungkidul pada 2015 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, AS (50) ditangkap Sub Dit Tipikor Polda DIY. AS yang kini menjabat Sekretaris Diskominfo ini terjerat kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunungkidul pada tahun 2015 lalu.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda menuturkan, kasus korupsi yang menjerat tersangka AS sebenarnya kasus lama, yakni pada 2015. Tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama RSUD Wonosari, II sudah divonis 1,6 tahun penjara.

"Memang tersangkanya ada dua, II dan AS. Nama AS muncul dari fakta persidangan," kata dia, Senin (6/3/2023).

Sebenarnya AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini beberapa waktu yang lalu. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS sehingga belum bisa disidangkan.

Pada 27 Februari 2023 yang lalu, kejaksaan menyatakan berkas perkara dari AS sudah lengkap sehingga pihaknya langsung berupaya mengamankan tersangka AS. Tersangka, akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/3/2023) lalu. 

"Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah," ujarnya.

AS tersangkut kasus korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012. Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan, tetapi tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari. Dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya.

Modus yang dilakukan tersangka AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.

"Diminta dikembalikan dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran," ujarnya. 

Setelah uang terkumpul sebesar Rp640 juta, sebagian dimasukkan ke kas RSUD dan sebagian lagi atas perintah tersangka II uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam kas RSUD, dan tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD. 

Sekitar Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brankas sejumlah Rp470 juta oleh II digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar, bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi. 

Selanjutnya AS membuat kwitansi yang isinya tidak benar. Seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta.

Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan  paling banyak Rp1 miliar,” katanya.