Sukses

Bisnis Ilegal Satu Keluarga di Palembang, Raih Cuan dari BBM Bersubsidi

Modus para pelaku menimbun BBM bersubsidi solar, dengan cara menampung di bengkel di Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Saat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar langka dan mahal, ada saja oknum yang menggelapkan BBM bersubsidi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Bisnis ilegal BBM bersubsidi tersebut akhirnya dibongkar Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Lokasi bisnis ilegal BBM bersubsidi tersebut digerebek di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Satu keluarga yang menjalani bisnis ilegal BBM bersubsidi tersebut diciduk polisi, yakni YN (44), DM (19), AS (22), dan ZU (46).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat konferensi pers mengatakan, modus para pelaku menggelapkan minyak, dengan cara menampungnya di bengkel.

"BBM yang ditampungnya di bengkel itu barulah dijual kembali ke para pengendara kendaraan. Bisnis ilegal ini baru dijalani tiga bulan terakhir oleh satu keluarga ini," katanya, Senin (6/3/2023).

Di lokasi penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada banyak barang bukti yang diamankan anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.

Yakni, 14 jeriken berisikan BBM bersubsidi jenis solar, 35 jeriken kosong, 4 unit drum besi, 1 unit drum plastic, 1 unit selang, ember dan corong, dan 1 unit mobil bak jenis dump truck.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Transaksi Jual Beli

"Dari keterangan pelaku HR, dia membeli BBM solar itu dari ZR seharga Rp7.000 per liter, dengan total 35 liter seharga Rp245.000. Kami masih menggali terus keterangan dari para pelaku," katanya.

Keempat pelaku yang naik status menjadi tersangka, terjerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja tentang Perubahan, atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.