Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerima uang senilai Rp983 juta lebih dari terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi. Uang itu bukanlah suap agar terdakwa Nathanael Simanjuntak lolos dari jeratan hukum melainkan pengganti kerugian negara pada kasus tersebut.
Uang dari perbuatan korupsi itu diterima Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy dari keluarga terdakwa tersebut. Selanjutnya dimasukkan ke Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi.
Advertisement
Baca Juga
Yuliarni mengapresiasi sikap terdakwa Nathanael karena beriktikad baik mengembalikan kerugian negara dari proyek tahun 2018 itu. Pengembalian ini membuat total kerugian negara pembangunan pelabuhan sudah pulih.
"Adapun total keseluruhan yang telah dikembalikan terdakwa sudah Rp1.483.335.260," jelas Yuliarni didampingi Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir, Herdianto, Selasa siang,
Sementara itu Herdianto mengatakan, persidangan terdakwa masih berlangsung sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Pengembalian ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam hal meringankan.
"Menjadi pertimbangan dalam tuntutan nanti, hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya," ujar Herdianto.
Dalam kasus ini, terdakwa Nathanael tidak sendirian. Perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah dinyatakan bersalah.
Nathanael telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa jaksa pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Jakarta. Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengembalian Sebelumnya
Saat penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp500 juta ke penyidik. Setelah itu, auditor yang dipakai jaksa dalam penyidikan menyatakan kerugian negara Rp1.483.335.260.
Menindaklanjuti hal tersebut, Nathanael kemudiannya membayar sisa Rp983.335.260 ke Jaksa Penuntut Umum.
Korupsi ini bermula ketika Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melanjutkan pembangunan pelabuhan di Bagansiapiapi tepatnya di Kecamatan Bangko.
Proyek ini bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Pekerjaan dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti jaminan uang muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progres pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada pencairan tahap I. Sementara pencairan tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik pada 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai 100 persen. Misalnya pembangunan selimut tiang HDPE dan timbunan causeway serta turap.
Meski belum selesai, pembayaran dilakukan 100 persen. Hasil penyidikan, pencairan tidak melampirkan asbuilt drawing atau gambar pelaksanaan dan back up data/final quantity, serta laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar pekerjaan.
Advertisement