Sukses

Misteri Jasad Bayi Terkubur di Bumi Perkemahan Kuansing Terungkap, Pelakunya Ikut Berkemah

Misteri jasad bayi ditemukan setengah terkubur di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Raok akhirnya terungkap, ada tiga orang ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing.

Liputan6.com, Pekanbaru - Misteri jasad bayi ditemukan setengah terkubur di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Raok Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya terungkap. Tiga orang ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing.

Mereka yang ditangkap berinisial M. Anak dibawah umur itu merupakan ibu dari bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut dan membuang korban di lokasi.

Selanjutnya 2 pria, masing-masing berinisial RF dan MR. Keduanya tidak ikut membuang bayi tapi dijerat dengan pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kepala Polres Kuansing Ajun Komisaris Besar Rendra Oktha Dinata menjelaskan, M yang berumur 14 tahun merupakan pelajar SMP dan ikut berkemah di lokasi kejadian beberapa waktu lalu.

Kondisinya saat itu tengah berbadan dua tapi tidak ada yang mengetahui. Hingga akhirnya ketika di kemah, M kontraksi dan melahirkan bayi.

Tanpa diketahui oleh peserta kemah lainnya, M membuang bayinya di tempat pembuangan sampah tak jauh dari perkemahan. Selanjutnya M pulang bersama dengan peserta kemah lainnya.

Jasad bayi terkubur itu kemudian ditemukan kakak beradik ketika mencari sisa-sisa barang di perkemahan. Keduanya melapor ke pihak desa dan diteruskan ke kepolisian.

"Sebelum pulang, M sempat membersihkan darah di badannya, peserta tidak tahu karena ada lomba memasak," ujar Rendra.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Berhubungan dengan 2 Pemuda

M ditangkap beberapa hari usai kejadian. Kepada penyidik, M mengaku pernah berhubungan badan dengan 2 pria yaitu RF dan MR.

Dengan RF, M ini pernah berhubungan badan pada Agustus dan September 2022 lalu. Sebelum itu, M juga berhubungan dengan MR sekitar April hingga Mei 2022.

"Ternyata M tidak pernah menceritakan kepada kedua pacarnya kalau ia sedang hamil," jelas Rendra.

Untuk RF dan MR, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.