Liputan6.com, Bangka Belitung - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto beserta jajaranya mengikuti diskusi mengenai pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mental di dalam lembaga pemasyarakatan.
Membuka kegiatan tersebut, Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM Iwan Kurniawan menyampaikan menurut World Health Organization (WHO) ada sekitar 450 juta orang di dunia yang mengidap gangguan jiwa. Dari angka tersebut, WHO juga mengatakan bahwa 1 dari 4 orang berpotensi mengalami gangguan kejiwaan.
“Oleh karena itu, kami melakukan analisis kebijakan terhadap kemungkinan adanya gangguan kesehatan mental di dalam Lapas,” ucap Iwan.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu pemateri Dr. Rodiyah yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang menyampaikan bahwa narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Lapas.
"Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan promotif, preventif dan kuratif," ujar Dr. Rodidayah.
Pelayanan kesehatan promitif meliputi komunikasi, informasi, edukasi, konseling, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, dan olah raga rutin. Sedangkan pelayanan kesehatan preventif meliputi pemeriksaan awal dan berkala, pemantauan kesehatan. Kemudian yang terakhir kesehatan kuratif meliputi pelayanan pengobatan penyakit, rehabilitasi fisik dan mental, serta bimbingan rohani.
Hal senada juga dikatakan Gones Saptowati, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Jawa Tengah yang mengatakan kesehatan mental pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meliputi screening kesehatan mental secara berkala, pemberian layanan konseling sesuai kebutuhan, layanan terapi, serta upaya preventif dengan pengelolaan mental emosional.
"Kebijakan ini sangat bagus mengenai perlunya membahas kesehatan mental di UPT Pemasyarakatan," Gones Saptiwati mengakhiri.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement