Sukses

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Digelar Besok, Bakal Hadirkan Mario dan AG

Pihak kepolisian bakal melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian bakal melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Rencananya, rekonstruksi kasus penganiayaan itu akan dilaksanakan Jumat (10/3/2023).

Dalam rekonstruksi kasus tersebut, akan menghadirkan seluruh pelaku. Termasuk anak AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Iya, benar besok (rekontruksi). Hadir (semua pelaku),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (9/3/2023).

Dalam rekonstruksi nanti, jumlah adegan yang akan dilakukan menyangkut kasus penganiayaan tersebut yaitu sebanyak 23 adegan.

“Iya betul (23 adegan). Sementara sama ya,” ujar Trunoyudo.

Adapun pelaku anak AG (15) saat ini menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.

Pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga turut serta untuk memastikan agar hak-hak AG sebagai anak terpenuhi selama menjalani penahanan.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga.

“Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujar Atwirlany menambahkan.

Atwirlany mengatakan, pihaknya juga memastikan hak AG terpenuhi seperti memberikan pendampingan dari orang tua AG maupun wali.

Dia juga mendukung penuh langkah-langkah dari Polda Metro Jaya dalam proses penanganan hukum dan pengusutan kasus penganiayaan tersebut

“Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.

2 dari 2 halaman

Kasus Penganiayaan

Sekadar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.