Sukses

Mantan Karyawan Bank di Riau Tilap Uang Ratusan Juta Bermodus KUR

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap mantan karyawan sebuah bank karena meraup keuntungan pribadi hingga Rp458 juta dengan dalih kredit usaha rakyat pada tahun 2020.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap mantan karyawan sebuah bank badan usaha milik negara (BUMN) berinisial RH. Dia diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp458 juta dengan dalih kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun 2020.

Tersangka dijerat 2 kasus oleh Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pertama adalah kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan, kedua korupsi karena uang yang diambil adalah milik negara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Iwan P Manurung SIK menjelaskan, tersangka saat masih menjadi pegawai memprakasai KUR kepada 22 nasabah. Hanya saja, nasabah tadi tidak pernah menerima kredit yang diusulkan tersangka.

Sedianya, per nasabah menerima Rp25 juta dari kredit yang diajukan. Data dan identitas nasabah dimanipulasi oleh tersangka agar KUR yang diajukan ke bank bisa cair.

"Nama dan identitas tidak sesuai, ada juga nama yang dipakai lalu diberikan Rp2 juta paling banyak," kata Iwan didampingi Kepala Subdit II Komisaris Teddy Ardian SIK, Jumat petang, 10 Maret 2023.

Kredit topengan ini terungkap setelah seorang warga di Pekanbaru ingin mengajukan kredit perumahan rakyat ke sebuah bank. Dalam prosesnya, nama warga tadi tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan dengan status kredit macet.

Warga tadi merasa heran karena selama ini tidak pernah mengajukan kredit ke bank. Hal ini lalu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada November 2022.

"Selanjutnya dibuatkan laporan polisi pada Oktober 2022, penyidikan mulai dilakukan," jelas Iwan.

 

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara

Penelusuran penyidik, nama warga tadi termasuk dalam 22 nasabah yang diajukan tersangka sebagai penerima KUR. Sementara, korban ataupun pelapor menyatakan tidak pernah mengajukan KUR.

Penyidik kemudian menangkap tersangka lalu dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perbankan.

Sementara itu, Komisaris Teddy menyebut kasus kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan yang melilit tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kemudian ada korupsi, masih penyidikan karena ada kerugian negara, menggunakan uang negara," ucap Teddy.

Video Terkini