Liputan6.com, Serang - SU (45) memesan kopi, kemudian merudapaksa gadis cantik yang berusia 15 tahun. Kejadian memilukan itu terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Kini, pelaku telah mendekam dipenjara Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku SU (45) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Serang, pada Selasa, 7 Maret 2023," ujar Kapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam keterangan resminya, Jumat (10/03/2023).
Peristiwa itu terjadi, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan minta dibuatkan kopi kepada ibu korban. Di tempat lain, korban sedang tidur di ruang tamu.
Pelaku SU yang sudah dikuasai nafsu bejat kemudian menggendong gadis cantik berusia 15 tahun ke dalam kamar dan merudapaksanya. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban tidak menceritakannya kesiapapun.
"Melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur tersangka langsung masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar," terangnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Korban berdiam diri di dalam kamar. Setelah pelaku pulang, ibu korban mendengar tangisan putrinya dari dalam kamar. Saat itulah dia menceritakan apa yang dialaminya ke sang ibu.
Korban yang mengalami trauma di bagian kemaluan kemudian dibawa ke RSUD Serang untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang, agar pelaku SU ditindak secara hukum.
Pelaku kemudian ditangkap dirumahnya di Kabupaten Serang, dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara," jelasnya.
Advertisement