Liputan6.com, Medan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersikeras tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan jika Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan proporsional tertutup.
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution di Kantor DPW PKB Sumut, Jalan Wali Kota, Kota Medan, Jumat (10/3/2023).
Sukhairi menegaskan hal itu di sela-sela Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut 2024.
Advertisement
Baca Juga
"Mengenai polemik Pemilu tertutup atau terbuka, PKB bersikeras tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka," tegasnya.
Diungkapkan Sukhairi, keputusan itu sudah menjadi komitmen PKB seluruh Indonesia, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, atau akrab disapa Cak Imin.
"Jangan lagi terjadi polemik di internal kita. Kalau tertutup, ketua dan sekjen yang diuntungkan. Saya tegaskan, itu tidak kita inginkan," ucapnya.
Menurut Sukhairi, dalam Pemilu, semua punya hak dan peluang yang sama, tidak tergantung dengan nomor. Keputusan ini juga sudah disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB saat rapat koordinasi.
"Ini sudah resmi final dan mengikat," tegas Sukhairi, yang juga Bupati Mandailing Natal.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suara Terbanyak yang Direkomendasikan
Kepada para Bacaleg yang mengikuti UKK, Sukhairi mengimbau tidak perlu ragu untuk bertarung dan merebut hati rakyat di Pemilu 2024. Pastinya, suara terbanyak yang akan direkomendasikan PKB sebagai pemenang.
"Terkait kegiatan UKK ini, saya ucapkan terima kasih. Kegaiatan ini salah satu hal penting menjadi indikator dalam pemetaan, seperti jaringan, ketokohan, dan logistik," terangnya.
Artinya, lanjut Sukhairi, banyak hal yang akan dirampungkan melalui UKK. "Apalagi upaya menjaring calon anggota legislatif yang andal dan berkualitas tinggi untuk bertarung pada Pemilu 2024," ujarnya.
Advertisement
Latar Belakang Bacaleg
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Sumut, Abdul Muin Pulungan menerangkan, UKK berlangsung selama 3 hari. Peserta UKK berasal dari Bacaleg 12 Dapil se-Sumut berjumlah 100 orang.
Para Bacaleg yang diuji dari kalangan mantan birokrat, ulama, pendeta, ilmuwan, pengusaha, kaum perempuan, milenial, dan sejumlah pengurus DPW serta DPC PKB se-Sumut.
"UKK ini sebuah proses dan mekanisme yang harus dilalui setiap Bacaleg PKB, dan ini berdasarkan surat dan petunjuk LPP PKB," sebutnya.
Pada UKK Bacaleg tahap pertama ini, pesertanya adalah yang tempat tinggalnya terdekat di Kota Medan. Selanjutnya akan dilakukan bergilir.
Bacaleg yang mengikuti UKK PKB Sumut beberapa diantaranya, Marajaksa Harahap, mantan DPRD Sumut, Samsul Maradona Ritonga, pengusaha, Maya Hasibuan, perwakilan perempuan, Darussalam Pohan, mantan Kadis Catan Sipil Pemko Medan, dan lainnya.
Turut hadir dalam UKK, Sekretaris Dewan Syuro PKB Sumut, Upar Pulungan, Wakil Ketua Dewan Syuro, Hatta Siregar, Sekretaris PKB Sumut, Loso Mena, Wakil Ketua PKB Sumut, Syaiful Syafri, dan jajaran pengurus DPW PKB Sumut.