Sukses

Menguak Transaksi Jual Beli Ganja Kering di Perbatasan Skouw RI-PNG

Barang bukti berupa1 (satu) kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket ganja kering.

Liputan6.com, Papua - Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-POLRI dan Bea Cukai berhasil menangkap 4 orang pelaku dan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4,25 kg di perbatasan Skouw, Jayapura, Sabtu (11/3/2023).

Bermula pada Kamis (9/3), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Skouw.

Kemudian, melaksanakan koordinasi dengan Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS) dan Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw), dilanjutkan dengan membentuk Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-POLRI dengan Bea Cukai Wilker Skouw.

Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dan Bea Cukai yang terdiri dari Letda Inf Nyoman Andreas Darma (Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas Yonif 132/BS), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) beserta para petugas lainnya, berhasil menangkap 4 orang pelaku pembawa ganja kering.

IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, melakukan transaksi jual beli ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG. 4 pelaku tersebut dengan sigap langsung dibawa menuju kantor Polsub Sektor Skouw dengan menggunakan mobil dinas Polsub Sektor Skouw oleh Tim Sweeping Gabungan.

Setibanya di Polsub Sektor Skouw, para pelaku langsung dimintai keterangan petugas Tim Sweeping Gabungan Sinergitas. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa1 (satu) kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket ganja kering seberat 4,25 kg, 1 (satu) buah tas warna hijau, 3 (tiga) buah HP merk Vivo, Oppo dan Hammer. Selain itu, 3 (tiga) unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.

Keterangan dari pelaku, ganja kering seberat 4,25Kg tersebut akan dibawa IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan Kapal Laut/Pelni. Ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga sejuta rupiah tiap paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp500.000 per paket dengan total nominal sebesar Rp77.500.000. Ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp7.000.000.

Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), mengapresiasi kerjasama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG) sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi ganja kering ini.

"Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat, dan untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Polsub Sektor Skouw dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menggagalkan aktivitas terlarang ini" ucap Wadansatgas.

Selama 4,5 bulan penugasan di tanah Papua, sebelum kegiatan penangkapan ini, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah 9 kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram.